• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Kebudayaan Sumbar Divonis Bebas

Selasa, 20/2/24 | 19:26 WIB
Sidang Dugaan Tipikor dana SPI, Mantan Rektor Unud Divonis Bebas

Padang, Matakata.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Alkadri Suhendra divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/2).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa dinyatakan bebas,” kata Ketua Majelis Akhmad Fazrinoor ‎Sosilo Dewantoro.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun.

Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp731 juta, namun hal itu tidak terbukti. Seperti diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan‎ yang sudah dimulai sejak 24 Febuari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana. Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek Gedung Kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 miliar.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harge lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama. Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (‎BMCKTR) Sumbar.

Akibatnya, sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi “mangkrak” dan terbengkalai. Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.

Dari perkembangan kasus ini, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp731 juta. Kemudian, penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Safari Ramadhan di Seberang Padang, Evi Yandri Ingatkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
News

Safari Ramadhan di Seberang Padang, Evi Yandri Ingatkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Selasa, 24/2/26 | 23:03 WIB

Padang, Matakata.co - Momen safari ramadhan 1447 hijriah dimanfaatkan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman untuk mengingatkan masyarakat...

Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Nagari Kuncir
News

Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Nagari Kuncir

Minggu, 22/2/26 | 23:12 WIB

Kab. Solok, Matakata.co - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menggelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Yaqin, Nagari Kuncir, Kecamatan...

Kunjungi SMAN 8 Padang, Muhidi Paparkan Empat Resep Utama Sukses
News

Kunjungi SMAN 8 Padang, Muhidi Paparkan Empat Resep Utama Sukses

Jumat, 13/2/26 | 22:52 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi berkunjung ke SMAN 8 Padang, Jumat (13/2/2025). Dalam kesempatan itu Muhidi banyak memberikan...

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan 13 KWT di Kecamatan Pauh

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan 13 KWT di Kecamatan Pauh

Minggu, 08/2/26 | 22:03 WIB
Ketua DPRD Sumbar Reses dengan Komunitas Ojol

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan Komunitas Ojol

Sabtu, 07/2/26 | 22:12 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In