Padang, Matakata.co – Sebanyak 84 eks Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Bayur, Padang mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (14/11). Kedatangan mereka itu ingin mengadu soal uang pensiun yang belum dibayar perusahaan.
Kedatangan rombongan eks TKBM Teluk Bayur didampingi kuasa hukum ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra didampingi Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Nofrizon dan anggota Muchlis Yusuf Abit.
Kuasa hukum mantan TKBM Teluk Bayur, Suharizal mengatakan, uang pensiun seharusnya dibayar setelah mereka tidak bekerja lagi. Jumlahnya Rp 25 juta per orang.
“Hingga saat ini mereka (eks TKBM) belum menerima haknya, padahal sudah disepakati apabila sudah pensiun, langsung mereka terima,” kata Suharizal.
Suharizal berharap, dengan kedatangannya menemui wakil rakyat di DPRD Sumbar dapat membantu mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Semoga wakil kami di DPRD Sumbar dapat membantu permasalahan ini dan para pekerja bongkar muat segera mendapatkan haknya,” harap Suharizal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra mengatakan, DPRD Sumbar dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat bersama instansi terkait guna membahas permasalahan tersebut.
“Terima kasih atas kedatangan dari teman-teman eks TKBM, dalam waktu dekat kami akan rapat dengan dinas terkait untuk membahas dan mencarikan solusi untuk permasalahan ini,” kata Iqra. (y)