• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Perkara Penjualan Reseller Layanan Internet, Nanda Satria Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Yogi

Sabtu, 17/10/26 | 14:38 WIB
Perkara Penjualan Reseller Layanan Internet, Nanda Satria Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Yogi

Padang, Matakata.co – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria mengapresiasi putusan hakim terhadap Yogi, pemuda asal Mentawai, dalam perkara terkait kasus penjualan ulang (reseller) layanan internet Starlink.

Nanda berharap keputusan tersebut menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengambil pelajaran, terutama mengenai pentingnya ketertiban administrasi dan pemenuhan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nanda Satria menegaskan, persoalan perizinan tidak boleh diabaikan oleh siapa pun yang menjalankan kegiatan usaha. Ia meminta para pengusaha untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen dan legalitas usahanya, termasuk memastikan bahwa penggunaan maupun penyediaan layanan teknologi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya mengapresiasi putusan hakim terhadap Yogi. Namun, kita juga harus melihat persoalan ini sebagai pembelajaran bersama. Para pengusaha harus lebih tertib dalam mengurus administrasi dan perizinan. Jangan menunggu muncul persoalan hukum baru kemudian melakukan pembenahan,” ujar Nanda Satria.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, setiap pelaku usaha diharapkan proaktif memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.

“Kalau memang masih ada perizinan yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, segera benahi melalui mekanisme yang berlaku. Jangan menganggap persoalan administrasi sebagai hal sepele. Ketertiban perizinan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab pengusaha dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.

Di sisi lain, Nanda juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus dihormati dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurutnya, setiap proses hukum perlu disikapi secara dewasa dengan menghormati kewenangan aparat serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita harus menghormati aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mereka bekerja berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku, sehingga proses hukum harus kita sikapi dengan baik. Jika ada hal yang perlu dipertanyakan atau dikoreksi, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Jangan sampai kita mengabaikan hukum hanya karena tidak sejalan dengan harapan kita,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, penghormatan terhadap aparat penegak hukum tidak berarti menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Sebaliknya, penghormatan terhadap hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Nanda berharap, kasus yang dihadapi Yogi dapat menjadi evaluasi bagi pelaku usaha maupun instansi terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur perizinan.

Hal ini dinilai penting, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan seperti Mentawai, agar informasi mengenai persyaratan administrasi dapat diakses dengan jelas.

“Penegakan hukum harus kita hormati, sementara edukasi dan pembinaan kepada masyarakat juga harus diperkuat. Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan informasi mengenai perizinan tersampaikan dengan baik, sehingga masyarakat memahami apa yang boleh dilakukan, apa persyaratannya, dan bagaimana mengurusnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum, ketertiban administrasi, serta penghormatan terhadap aparat merupakan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk berusaha dan berinovasi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kita ingin anak-anak muda Sumatera Barat berani berinovasi dan mengembangkan usaha. Tetapi, keberanian itu harus dibarengi dengan pemahaman hukum dan ketertiban administrasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus penjualan ulang (reseller) layanan internet Starlink. Kendati demikian, ia dimaafkan dan tidak dijatuhi hukuman.

“Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah dalam pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia, panggilan Yogi,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, Jumat (16/10). (Y)

ShareTweetPin

Related Posts

Oktober Ini, DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda Baru
News

Oktober Ini, DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda Baru

Jumat, 16/10/26 | 21:25 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD, yakni Ranperda...

Lewat Dana Pokir, Gustami Hidayat Dorong Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan
News

Lewat Dana Pokir, Gustami Hidayat Dorong Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan

Jumat, 16/10/26 | 14:13 WIB

Padang, Matakata.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gustami Hidayat mendorong peningkatan kapasitas...

Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur Serahkan Alsintan ke Petani Pasaman
News

Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur Serahkan Alsintan ke Petani Pasaman

Rabu, 14/10/26 | 08:38 WIB

Pasaman, Matakata.co - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muzli M. Nur menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa alat...

Evi Yandri Alokasikan Dana Pokir untuk Lomba Lintas Alam

Evi Yandri Alokasikan Dana Pokir untuk Lomba Lintas Alam

Sabtu, 10/10/26 | 08:45 WIB
Dapat Laporan Sarana Kurang Memadai, Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang

Dapat Laporan Sarana Kurang Memadai, Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang

Jumat, 09/10/26 | 22:45 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In