Pasaman Barat, Matakata.co – Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam program pemberdayaan.
Hal itu dikatakan Ali Muda saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari, Minggu (9/8) di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading.
Ali Muda juga menyebutkan, melalui aturan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi penonton, melainkan aktor utama dalam pembangunan di wilayahnya.
Ali Muda menegaskan, suksesnya pemberdayaan di tingkat akar rumput sangat bergantung pada keterlibatan aktif warga, bukan hanya tugas pemerintah semata.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari,” ujarnya.
Ia juga mengatakan pemerintahan nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dituntut untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan dan sesuai koridor hukum. Sebagai lini terdepan pelayanan publik, institusi nagari memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan.
Ali Muda mengingatkan agar aparat nagari, khususnya di Kuamang Alai, memahami regulasi ini agar tata kelola pemerintahan desa berjalan optimal.
“Kami mendorong pemerintahan nagari agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid KMA Dinas PMD Provinsi Sumbar, Pratama Winia Nazwir yang hadir dalam forum tersebut, juga menekankan pentingnya ruang dialog antara pemerintah nagari dan daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan birokrasi di tingkat bawah. (y)





