Padang, Matakata.co – Anggota DPRD Sumbar, Hidayat menilai, persoalan yang masih menjadi kendala pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usaha mereka adalah soal manajemen yang belum optimal.
“Dari observasi di lapangan, dan ketemu dengan para pelaku usaha mikro, seperti kuliner penjual lontong, warung kopi, mainan anak anak, laundry dan jenis usaha lainnya, persoalan yang mendasar itu adalah manajemen, bagaimana manajemen produksinya, manajemen keuangannya dan manajemen pemasarannya,” kata Anggota DPRD Sumbar, Hidayat bimbingan teknis (bimtek) dan pelayanan langsung perizinan berusaha melalui OSS RBA, Selasa (21/5) di Axana Hotel Padang.
Menurut Hidayat, lemahnya manajemen ini membuat banyak pelaku usaha tidak bisa naik kelas.
“Inilah persoalan yang mendasar, yang oleh pemerintah daerah provinsi melalui anggota DPRD, kita ingin merubah, menstimulus. Karena pada gilirannya adalah didorong pun oleh pemerintah daerah sekuat-kuatnya, ketika pelaku usaha tidak mau berubah dan tidak maju maka tidak juga bisa naik kelas,” katanya.
Menurutnya, selain dibekali ilmu bagaimana cara mengelola usaha, peserta juga difasilitasi penerbitan izin usaha bagi yang ingin mengurus, seperti NIB, sertifikat Halal, sertifikat PIRT gratis.
“Sebagai pelaku usaha kecil tentunya kita harus memiliki syarat legalitas yakni NIB, dan ditegaskan sekali lagi, NIB ini tidak ada kaitannya dengan pajak,” katanya.
Selain itu, katanya, NIB juga bisa membantu dari sisi permodalan, artinya bisa digunakan dalam rangka untuk menambah modal usaha, sebagai dokumen pelengkap untuk mengajukan ke lembaga keuangan yang formal seperti perbankan, tidak lagi ke rentenir dan sejenisnya, yang nanti justru malah membelit.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Adib Alfikri yang juga hadir pada bimtek tersebut mengatakan, kegiatan seperti ini penting guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam memproses perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA.
Selain itu juga untuk memberikan pelayanan langsung perizinan berusaha kepada pelaku usaha.
“Kegiatan ini diselenggarakan melalui pokok pikiran Anggota DPRD Provinsi Sumbar, dari Fraksi Gerindra, Hidayat. Pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Adib, dengan lahirnya Undang Undang No.11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksana yang menjadi turunan Undang-Undang tersebut memberikan ruang lebih luas dan kemudahan dalam kegiatan berinvestasi.
“Peluncuran OSS RBA merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi pada berbagai sistem di Kementerian /lembaga dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujarnya.
Tentunya ini menjadi sebuah kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dalam mengurus perizinan berusahanya, yang mana pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP akan selalu siap mendampingi para pelaku usaha dalam memproses perizinan perusahaan
“Semoga dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terutama usaha mikro kecil untuk proses perizinan berusaha berbasis risiko. Harapannya, para peserta bisa meningkatkan usaha yang selama ini dikelola, UMKM nya naik kelas,” ungkapnya.
Disebutkannya, bagaimana berusaha itu tidak selalu rugi punya ilmu. Bagaimana mengembangkan usaha yang ada, dengan harapan bapak Hidayat memberikan dukungan, motivasi dan solusi konkrit terkait apa kendala kendala yang ada selama ini.
“Inilah bentuk kerja sama yang bisa kita laksanakan, harapannya ke depan selain UMKM bisa naik kelas, juga bisa mengantongi izin dalam bentuk NIB ( Nomor Induk Berusaha) gratis tanpa dipungut biaya,” tuturnya. (y)