• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Anggota DPRD Sumbar Nurna Eva Sosialisasikan Perda Tentang Kehutanan Sosial

Minggu, 01/12/24 | 22:50 WIB
Anggota DPRD Sumbar Nurna Eva Sosialisasikan Perda Tentang Kehutanan Sosial

Agam, Matakata.co – Anggota DPRD Sumatera Barat dari komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurna Eva Karmila sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Kehutanan Sosial kepada masyarakat Jorong Sonsang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Minggu (1/12) di objek wisata Tirta Sari.

Dalam sambutannya Nurna Eva Karmila menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam mengelola dan mengolah hutan supaya tidak menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku.

“Dengan diundangkannya Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Kehutanan Sosial, masyarakat diberi kebebasan dan mengolah hutan tapi dengan syarat ikuti aturan yang sudah ditetapkan, karena pengolahan hutan sosial melalui Perda ini tetap saja ada sangsinya. Untuk itu perlu dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai narasumber dalam mensosialisasikan Perda ini sengaja didatangkan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Bapak Kurworo Mulyo. Untuk itu kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan baik kegiatan ini,”pinta Nurna Eva Karmila.

Sementara itu Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang disampaikan Kusworo Mulyono mengatakan, kehutanan sosial itu adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa/hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan

“Persyaratan untuk pengolahan hutan harus ada surat izin akses kelola. Dan yang berhak mengolah hutan sosial adalah masyarakat setempat yang dibuktikan dengan KTP dan KK. Hal itu gunanya untuk menjaga kelesestarian hutan. Sementaraasas kehutanan sosial itu meliputi, asas mafaat, kelestarian dan keberlanjutan, keterpaduan, keadilan, kesetaraan,partisipatif, kolaboratif, keterbukaan, dan asas kearifan lokal,”sebut Kusworo Mulyono.

Sebelumnya Camat Tilatang Kamang diwakili Kasi Trantib, Candra dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurna Eva Karmila yang sudah memprogramkan kegiatan sosialisasi kehutanan sosial kepada masyarakat dan kelompok pengelola da mengolah hutan. Diharapkan masyarakat akan lebih paham tentang kehutanan sosial.

Hal yang sama juga dikemukakan Walinagari Koto Tangah, Tilatang Kamang, Amrizal. Dt. Maruhun Basa, bahwa melalui sosialisasi agar masyarakat paham tentang aturan pengelolaan dan pengolahan kehutanan sosial. Mana hutan yang boleh boleh digarap dan mana yang dilarang yang tujuannya untuk menghindari terjadinya masalah yang merugikan masyarakat.

Sosialisasi dihadiri anggota DPRD Agam, Neldawilis, ninik mamak, bundo kanduang, kelompok HKm, pemuda, wali jorong Sonsang, Picuran dan Koto Malintang serta masyarakat dan undangan lainnya. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Ketua DPRD Sumbar Muhidi : Jadikan Momen Tahun Baru Islam sebagai Ajang Evaluasi Diri
News

Ketua DPRD Sumbar Muhidi : Jadikan Momen Tahun Baru Islam sebagai Ajang Evaluasi Diri

Rabu, 17/6/26 | 15:42 WIB

Padang, Matakata.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadikan momen Tahun...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Ajak Masyarakat Aktif Manfaatkan Hak Informasi Publik
News

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Ajak Masyarakat Aktif Manfaatkan Hak Informasi Publik

Minggu, 14/6/26 | 17:08 WIB

Padang, Matakata.co - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan hak atas...

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Dorong Pemanfaatan Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Rao
News

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Dorong Pemanfaatan Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Rao

Minggu, 14/6/26 | 15:43 WIB

Pasaman, Matakata.co - Sebagai instrumen untuk memperkuat posisi petani di tengah fluktuasi harga dan rendahnya nilai tambah hasil perkebunan, Anggota...

Evi Yandri Sosialisasikan Perda tentang Penyalahgunaan Narkotika ke Ratusan Siswa SMA

Evi Yandri Sosialisasikan Perda tentang Penyalahgunaan Narkotika ke Ratusan Siswa SMA

Sabtu, 13/6/26 | 21:55 WIB
Muhidi : Pengembangan SDM Sejak Dini Adalah Investasi Terbaik

Muhidi : Pengembangan SDM Sejak Dini Adalah Investasi Terbaik

Jumat, 12/6/26 | 16:34 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In