• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Anggota DPRD Sumbar Nurna Eva Sosialisasikan Perda Tentang Kehutanan Sosial

Minggu, 01/12/24 | 22:50 WIB
Anggota DPRD Sumbar Nurna Eva Sosialisasikan Perda Tentang Kehutanan Sosial

Agam, Matakata.co – Anggota DPRD Sumatera Barat dari komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurna Eva Karmila sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Kehutanan Sosial kepada masyarakat Jorong Sonsang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Minggu (1/12) di objek wisata Tirta Sari.

Dalam sambutannya Nurna Eva Karmila menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam mengelola dan mengolah hutan supaya tidak menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku.

“Dengan diundangkannya Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Kehutanan Sosial, masyarakat diberi kebebasan dan mengolah hutan tapi dengan syarat ikuti aturan yang sudah ditetapkan, karena pengolahan hutan sosial melalui Perda ini tetap saja ada sangsinya. Untuk itu perlu dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai narasumber dalam mensosialisasikan Perda ini sengaja didatangkan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Bapak Kurworo Mulyo. Untuk itu kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan baik kegiatan ini,”pinta Nurna Eva Karmila.

Sementara itu Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang disampaikan Kusworo Mulyono mengatakan, kehutanan sosial itu adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa/hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan

“Persyaratan untuk pengolahan hutan harus ada surat izin akses kelola. Dan yang berhak mengolah hutan sosial adalah masyarakat setempat yang dibuktikan dengan KTP dan KK. Hal itu gunanya untuk menjaga kelesestarian hutan. Sementaraasas kehutanan sosial itu meliputi, asas mafaat, kelestarian dan keberlanjutan, keterpaduan, keadilan, kesetaraan,partisipatif, kolaboratif, keterbukaan, dan asas kearifan lokal,”sebut Kusworo Mulyono.

Sebelumnya Camat Tilatang Kamang diwakili Kasi Trantib, Candra dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurna Eva Karmila yang sudah memprogramkan kegiatan sosialisasi kehutanan sosial kepada masyarakat dan kelompok pengelola da mengolah hutan. Diharapkan masyarakat akan lebih paham tentang kehutanan sosial.

Hal yang sama juga dikemukakan Walinagari Koto Tangah, Tilatang Kamang, Amrizal. Dt. Maruhun Basa, bahwa melalui sosialisasi agar masyarakat paham tentang aturan pengelolaan dan pengolahan kehutanan sosial. Mana hutan yang boleh boleh digarap dan mana yang dilarang yang tujuannya untuk menghindari terjadinya masalah yang merugikan masyarakat.

Sosialisasi dihadiri anggota DPRD Agam, Neldawilis, ninik mamak, bundo kanduang, kelompok HKm, pemuda, wali jorong Sonsang, Picuran dan Koto Malintang serta masyarakat dan undangan lainnya. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Elzatta Buka Store di Basko City Mall, Ada Promo Menarik di Bulan Mei Ini
News

Elzatta Buka Store di Basko City Mall, Ada Promo Menarik di Bulan Mei Ini

Selasa, 19/5/26 | 21:56 WIB

Padang, Matakata.co – Buat warga Padang pecinta fashion muslim, kini bisa mendapatkan brand-brand berkualitas dari Elzatta. Tak perlu jauh-jauh ke...

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda
News

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda

Rabu, 13/5/26 | 22:43 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD...

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi
News

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi

Senin, 11/5/26 | 23:34 WIB

Padang, Matakata.co - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah...

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Senin, 11/5/26 | 23:05 WIB
Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Senin, 11/5/26 | 22:43 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In