Padang, Matakata.co – APBD Sumbar di 2025 diprediksi bakal mengalami penurunan sekitar Rp.1,3 triliun dibandingkan 2024. Atas kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria Mengatakan agar DPRD dan pemerintah daerah harus berupaya menggali kembali seluruh potensi.
“APBD Tahun 2025 memang tampak pesimistis, dengan target pendapatan dan belanja yang lebih rendah dibandingkan target 2024 serta realisasi di 2023. Namun, perlu ada usaha serius dari DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Nanda Satria dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (5/11).
Menurutnya, penurunan ini tidak dapat dihindari karena merupakan dampak dari penerapan kebijakan undang-undang yang mengatur pengelolaan anggaran daerah.
“DPRD dan pemerintah daerah harus berupaya menggali kembali seluruh potensi pendapatan daerah yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk program prioritas daerah dapat terpenuhi,” ujarnya.
Nanda juga menjelaskan bahwa sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari total APBD untuk belanja infrastruktur pelayanan publik, sedangkan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Saat ini, menurut Nanda, alokasi belanja infrastruktur dalam rencana belanja tahun 2025 masih belum mencapai angka yang diamanatkan undang-undang.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun rencana anggaran yang mampu memenuhi target alokasi anggaran sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Sebagai APBD transisi, menurutnya, APBD Sumbar Tahun 2025 juga perlu mengakomodasi penyelarasan program dan kegiatan yang didanai APBD Provinsi dengan program-program APBN.
Selain itu, diperlukan ruang untuk penyesuaian program prioritas dari Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024, agar semua program terintegrasi dengan baik.
Nanda menambahkan bahwa APBD 2025 akan menjadi titik awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Penyusunan RPJPD ini bersifat imperatif, dengan hampir semua target indikator kinerja utama pembangunan daerah ditetapkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Saat ini, menurut Nanda, alokasi belanja infrastruktur dalam rencana belanja tahun 2025 masih belum mencapai angka yang diamanatkan undang-undang.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun rencana anggaran yang mampu memenuhi target alokasi anggaran sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Sebagai APBD transisi, APBD Sumbar Tahun 2025 juga perlu mengakomodasi penyelarasan program dan kegiatan yang didanai APBD Provinsi dengan program-program APBN.
Selain itu, diperlukan ruang untuk penyesuaian program prioritas dari Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024, agar semua program terintegrasi dengan baik.
Nanda menambahkan bahwa APBD 2025 akan menjadi titik awal (starting point) pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Penyusunan RPJPD ini bersifat imperatif, dengan hampir semua target indikator kinerja utama pembangunan daerah ditetapkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam APBD 2025.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengoptimalkan penerimaan pajak dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan teknologi digital serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Selain itu, Audy menjelaskan bahwa pemanfaatan aset berupa tanah, gedung, atau bangunan milik pemerintah provinsi akan dioptimalkan untuk disewakan kepada pihak ketiga. (Y)