Padang, Matakata.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar menggelar pembahasan terakhir terkait Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, Kamis (16/5).
Adapun selain mengoptimalkan pembahasan LKPJ, dalam kesempatan ini Pansus DPRD Sumbar juga menekankan agar rekomendasi yang dihasilkan DPRD bisa membuat Sumbar semakin baik ke depan.
Untuk diketahui, DPRD Sumbar memiliki sejumlah tim pakar atau tim ahli. Keberadaan tim pakar ini memang bertujuan untuk memberikan masukan dan pandangan yang cerdas pada pimpinan dan anggota DPRD. Sehingga dapat memudahkan kerja kedewanan serta menghasilkan arah kebijakan yang tepat.
Terkait LKPJ, Ketua Pansus, Desrio Putra mengatakan, dalam pembahasan LKPJ Tahun 2023, pansus tidak hanya berfokus membahas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah saja. Namun juga mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun-tahun sebelumnya sehingga bisa dilihat bagaimana dampak yang diberikan.
“Upaya ini tentu dilakukan untuk lebih memperbaiki jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Di dalam pertemuan itu, Desrio berharap kualitas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2023 dapat lebih meningkat dan fungsi pengawasan dapat lebih optimal.
Sementara itu, terkait rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah, DPRD menilai apakah perlu menggunakan hak interpretasi agar pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan maksimal.
Desrio mengatakan, dalam pembahasan LKPJ Kepala Daerah, DPRD akan berfokus dalam fungsi pengawasan, bahkan kewenangan itu diberikan sangat luas. Untuk itu penyatuan frekuensi dalam melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis sangat diperlukan. Termasuk mengambil langkah-langkah dalam menyatakan sikap terhadap LKPJ Kepala Daerah.
Dia menyebutkan, dalam capaian kinerja yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan OPD dalam buku LKPJ, bisa jadi berbeda dengan pelaksanaan hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Apa yang dicantumkan pada buku LKPJ lebih banyak dalam bentuk makro dan capaian secara umum. Sedangkan dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD lebih cenderung melihat permasalahan secara lebih detail.
“Hal itu harus menjadi perhatian seluruh pihak termasuk Pemprov agar bisa tercapai optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.
βHal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,β ujar Irsyad.
Irsyad mengatakan, LKPJ Kepala Daerah Sumbar Tahun 2023, merupakan LKPJ ketiga Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024. Ini juga merupakan pelaksanaan dari RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026.
“Dengan demikian hanya tinggal satu LKPJ lagi yang akan disampaikan Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024. LKPJ itu sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan,” kata Irsyad.
Kemudian lanjut Irsyad, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini.
Mesti diperhatikan sudah sampai sejauh mana capaian kinerja Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023. Selain juga apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran dan capaian target dalam bentuk angka-angka statistik saja. Namun juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat,” ujar Irsyad.
Terkait keberadaan tim pakar, Ketua DPRD Sumbar, Supardi sebelumnya mengatakan kehadiran tim pakar diharapkan mampu memberikan masukan dan pandangan yang cerdas terhadap anggota DPRD untuk menentukan kebijakan.
Menurut Supardi dengan keahlian, pengetahuan serta didukung berbagai bidang keilmuan yang dimiliki anggota dari Tim Pakar DPRD Sumbar, hal ini tentu sangat berguna untuk mendukung kegiatan kedewanan, memberi masukan serta analisa kajian dalam menetapkan kebijakan daerah.
“Maka, dukungan dan analisa kajian Tim Pakar DPRD Sumbar diharapkan mampu memberikan masukan dan pandangan yang cerdas terhadap anggota DPRD untuk menentukan kebijakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (y)