• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Bupati Solsel Diperiksa Kejati Sumbar

Kamis, 09/5/24 | 03:18 WIB
LBH Desak Polda Sumbar Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di CV Sinar Bening

Padang, Matakata.co – Bupati Solok Selatan, Khairunnas diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terkait kasus dugaan penggunaan lahan negara tanpa izin, Rabu (8/5).

Bupati Solok Selatan datang ke Kantor Kejati sekitar pukul 10 pagi, dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumbar selama dua jam.

Usai pemeriksaan, Khairunnas tidak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di halaman Kantor Kejati Sumbar. Dia pun mengarahkan agar wartawan bertanya kepada penyidik soal pemeriksaan siang itu.

“Tanya penyidik ya,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Kejati pada Maret lalu, dan kemudian pada 18 April keluar surat perintah penyidikan.

“Totalnya sudah ada 16 orang yang diperiksa,” kata Hadiman.

Hadiman mengatakan, selama pemeriksaan Khairunnas dicerca 25 pertanyaan, dan itupun sebenarnya belum sepenuhnya karena yang bersangkutan izin untuk mengikuti agenda lain.

“Mungkin beliau izin dinas atau bagaimana. Untuk jadwal berikutnya apabila tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap bupati, akan kami panggil kembali,” ujarnya.

Hadiman juga mengaku belum bisa membeberkan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap bupati ini karena penyidik masih perlu mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk penanaman sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2004.

Diketahui juga, selain bupati, penyidik juga memeriksa seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (wxy)

 

ShareTweetPin

Related Posts

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kawasan di Padang
News

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kawasan di Padang

Sabtu, 11/4/26 | 14:48 WIB

Padang, Matakata.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Verry Mulyadi, mendorong adanya pembangunan jalan penghubung antara Kelurahan Batu Gadang, Padang...

DPRD dan Pemprov Sumbar Gelar Pertemuan dengan 41 Pimpinan Perusahaan Sawit
News

DPRD dan Pemprov Sumbar Gelar Pertemuan dengan 41 Pimpinan Perusahaan Sawit

Jumat, 10/4/26 | 22:22 WIB

Jakarta, Matakata.co — DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS). Hal ini dilakukan...

Muhidi Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027
News

Muhidi Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 09/4/26 | 15:39 WIB

Padang, Matakata.co — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pentingnya Terobosan Kebijakan

Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pentingnya Terobosan Kebijakan

Kamis, 09/4/26 | 15:33 WIB
Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD dari Pembenihan Udang Vaname

Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD dari Pembenihan Udang Vaname

Kamis, 09/4/26 | 15:14 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In