Padang, Matakata.co – Bupati Solok Selatan, Khairunnas diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terkait kasus dugaan penggunaan lahan negara tanpa izin, Rabu (8/5).
Bupati Solok Selatan datang ke Kantor Kejati sekitar pukul 10 pagi, dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumbar selama dua jam.
Usai pemeriksaan, Khairunnas tidak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di halaman Kantor Kejati Sumbar. Dia pun mengarahkan agar wartawan bertanya kepada penyidik soal pemeriksaan siang itu.
“Tanya penyidik ya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Kejati pada Maret lalu, dan kemudian pada 18 April keluar surat perintah penyidikan.
“Totalnya sudah ada 16 orang yang diperiksa,” kata Hadiman.
Hadiman mengatakan, selama pemeriksaan Khairunnas dicerca 25 pertanyaan, dan itupun sebenarnya belum sepenuhnya karena yang bersangkutan izin untuk mengikuti agenda lain.
“Mungkin beliau izin dinas atau bagaimana. Untuk jadwal berikutnya apabila tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap bupati, akan kami panggil kembali,” ujarnya.
Hadiman juga mengaku belum bisa membeberkan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap bupati ini karena penyidik masih perlu mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk penanaman sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2004.
Diketahui juga, selain bupati, penyidik juga memeriksa seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (wxy)