Padang, Matakata.co – Dinilai berpotensi merusak nilai sosial hingga meningkatnya seks bebas di kalangan muda usia sekolah, Anggota DPRD Sumbar, Nurfirmansyah meminta dilakukan yudicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Seperti diketahui, dalam PP tersebut, tepatnya di Pasal 103 ayat 4 disebutkan, dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, disediakan alat kontrasepsi. Hal ini menurut Nurfirmansyah bisa membangun anggapan pemerintah memfasilitasi hubungan seksual di luar nikah.
“Sebagai anggota DPRD Sumbar saya berharap para penggiat hukum mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk merevisi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya, Senin (5/8).
Dia melihat, dengan membekali para siswa dan remaja dengan alat kontrasepsi, tentu ini juga merupakan cara yang bertentangan dengan nilai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Kita menyayangkan keputusan presiden di akhir jabatan menandatangani peraturan tersebut, sehingga berpotensi merusak norma-norma sosial dan kelangsungan generasi muda,” katanya.
Dia tidak ingin Indonesia kehilangan generasi-generasi yang beriman dan bertakwa, semoga peraturan tersebut tidak diterapkan untuk membagikan alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” tutupnya. (y)