• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

DPRD Sumbar Sahkan Dua Perda

Rabu, 23/10/24 | 23:30 WIB
DPRD Sumbar Sahkan Dua Perda

Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar sahkan dua peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Rabu (23/10).

Dua perda tersebut, yaitu perda tentang perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida Sumbar menjadi Jamkrida (Persero) dan perda tentang Pemajuan kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan pembentukan perda tentang Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan kinerja perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, usaha Mikro dan usaha Kecil.

Sementara perda tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum merupakan usul prakarsa DPRD. Perda ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah.

Selain itu, perda tersebut juga menjadi solusi terhadap empat permasalahan dibidang kebudayaan ini, yaitu pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.

Muhidi mengatakan perda tentang jamkrida ditetapkan dengan Nomor : 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumbar menjadi Jamkrida (Persero) untuk ditetapkan menjadi perda.

Sementara perda nomor : 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap ranperda tentang Pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum untuk ditetapkan menjadi perda.

Muhidi menjelaskan kedua perda tersebut masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024. Pembahasannya pun telah dimulai oleh jajaran anggota DPRD Sumbar periode Tahun 2019-2014.

Ia memaparkan sesuai dengan tahapannya, anggota DPRD masa jabatan Tahun 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua ranperda tersebut sampai pada tahap pembicaraan tingkat I, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi.

Namun, sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019-2024, pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu penetapan dalam rapat paripurna. Hal ini dikarenakan sesuai dengan permendagri Nomor 80 Tahun 2015, penetapan perda terlebih perlu dilakukan terlebih dahulu fasilitasi mendagri.

“Dengan demikian, lanjutan pembahasan terhadap dua perda tersebut dilakukan oleh Komisi III dan Komisi V DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029,” ujarnya. (Y)

ShareTweetPin

Related Posts

Safari Ramadhan di Seberang Padang, Evi Yandri Ingatkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
News

Safari Ramadhan di Seberang Padang, Evi Yandri Ingatkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Selasa, 24/2/26 | 23:03 WIB

Padang, Matakata.co - Momen safari ramadhan 1447 hijriah dimanfaatkan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman untuk mengingatkan masyarakat...

Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Nagari Kuncir
News

Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Nagari Kuncir

Minggu, 22/2/26 | 23:12 WIB

Kab. Solok, Matakata.co - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menggelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Yaqin, Nagari Kuncir, Kecamatan...

Kunjungi SMAN 8 Padang, Muhidi Paparkan Empat Resep Utama Sukses
News

Kunjungi SMAN 8 Padang, Muhidi Paparkan Empat Resep Utama Sukses

Jumat, 13/2/26 | 22:52 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi berkunjung ke SMAN 8 Padang, Jumat (13/2/2025). Dalam kesempatan itu Muhidi banyak memberikan...

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan 13 KWT di Kecamatan Pauh

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan 13 KWT di Kecamatan Pauh

Minggu, 08/2/26 | 22:03 WIB
Ketua DPRD Sumbar Reses dengan Komunitas Ojol

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan Komunitas Ojol

Sabtu, 07/2/26 | 22:12 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In