Padang, Matakata.co – DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (10/2) di gedung DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri dalam rapat paripurna itu mengatakan, sesuai dengan Propemperda Provinsi Sumatera Barat 2025 salah satu ranperda yang akan dibahas pada tahun ini adalah Ranperda tentang SPBE.
“Ini luncuran Propemperda tahun 2024. Ranperda tersebut belum dapat dibahas pada tahun 2024 karena belum final ditingkat Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dia menegaskan, pemerintah daerah bersama Bapemperda DPRD telah menyepakati ranperda ini dapat dibahas pada tahun ini untuk menjadi perda.
Evi menilai, tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Ia juga menyebutkan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government.
Evi mengungkapkan, SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
“Meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik,” sebut Evi.
Ia menjelaskan, pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE.
“Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional,” imbuhnya.
Menurut Evi, untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu. (Y)