Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, Selasa (21/5) dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo Lelo serta Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinlady.
Wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar menyampaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah (LKPJ) kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Meskipun pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah (LKPJ) yang akan disampaikan kepada DPRD berbentuk “keterangan”. Akan tetapi LKPJ memiliki peran yang penting bagi DPRD dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus sebagai instrument untuk melihat kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Irsyad menjelaskan, sesuai dengan tahapan dan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintahan Daerah telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, mulai dari pembahasan Komisi bersama OPD dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah.
“Dari hasil pembahasan tersebut, Panitia Khusus telah dapat merumuskan konsep rekomendasi DPRD diberikan kepada Gubernur sebagai bahan perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran dan penyusunan kebijakan strategis daerah serta pembentukan regulasi daerah,” katanya.
Irsyad mengatakan, secara umum capaian kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, telah cukup baik.
“Hal ini dapat dilihat dari capaian realisasi target kinerja makro, target kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD,” ungkap Irsyad.
Meskipun capaian target kinerja program dan kegiatan telah cukup baik, lanjut Irsyad, namun masih terdapat kelemahan terutama dalam pelaksanaan empat program unggulan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
“Sampai tahun 2023 yang merupakan tahun ke 3 dari RPJMD, masih ada sasaran dan tujuan dari empat Progul tersebut yang belum tercapai,” katanya.
Permasalahan yang terdapat dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023, pada umumnya merupakan permasalahan yang sama pada tahun 2022.
“Kondisi ini diperlukan perbaikan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya,” ujar Irsyad.
Wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyampaikan, Berbagai keberhasilan yang telah dicapai selama ini merupakan modal yang sangat berharga untuk pembangunan Sumatera Barat kedepannya, serta harus dijadikan motivasi bagi kita semua untuk terus melakukan percepatan pembangunan Sumatera Barat. Namun disamping itu, terhadap berbagai program yang masih belum tercapai, tentunya memerlukan dukungan dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat agar dapat kita realisasikan bersama.
“Rekomendasi DPRD Sumbar baik berupa saran, masukan maupun koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, merupakan suatu sumbang saran yang sangat berharga bagi Pemprov Sumbar sebagai titik tolak bagi kita bersama dalam membangun suatu kebijakan yang strategis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang,” ungkap Audy. (y)