Padang, Matakata.co – Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta gubernur segera menetapkan status keadaan darurat bencana atas terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah kawasan provinsi ini.
Fraksi Gerindra DPRD Sumbar menilai kejadian ini sudah mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, tidak hanya di daerah bencana namun juga kepada masyarakat luas lainnya karena kerusakan sarana dan prasarana umum.
Hal itu disampaikan Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar saat dimintai tanggapannya soal bencana dan merespon kunjungan gubernur yang langsung meninjau lokasi bencana.
“Kunjungan cepat gubernur ke lokasi bencana sudah tepat dan Gerindra mengapresiasi itu. Tapi persoalannya bukan pada kunjungan, tapi apa kebijakan yang akan diambil gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi bencana dan dampak bencana ini,” ujar Hidayat, Minggu (12/5).
Menurutnya, gubernur memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.
Kemudian, mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut.
“Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman dan dampak bencana setelah koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sesungguhnya bisa cepat dilakukan, dan dengan penetapan status keadaan darurat bencana provinsi, gubernur bisa memobilisasi sumber daya yang digunakan dalam melakukan upaya upaya penangangan darurat bencana,” ulasnya.
Dia mencontohkan, gubernur bisa mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana dengan melibatkan lintas instansi dan lembaga serta melakukan penanganan awal penyelamatan dan evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.
“Jangan biarkan daerah terkena bencana melakukan upaya penanganan sendiri,” katanya.
Menurut Hidayat, dengan ditetapkannya status keadaan darurat bencana tingkat provinsi maka anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Provinsi bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kebutuhan penanganan darurat bencana.
“Saya kira, Pemprov memiliki lebih kurang Rp.70 miliar anggaran BTT pada 2024 ini. Fraksi Gerindra berharap agar anggaran tersebut segera dikucurkan untuk kebutuhan penanganan darurat bencana ini, sejauh sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan,” ujarnya.
Hidayat sangat berharap, setelah gubernur meninjau lokasi bencana kemudian seyogyanya diiringi dengan kebijakan tersebut. Sebab, kekuasaan dan kebijakan itu ada di tangan gubernur. (y)