Padang, Matakata.co – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum disusun untuk merawat nilai adat dan budaya di Sumbar agar tidak tergerus arus zaman.
Hal itu disampaikan ketua tim pembahasan ranperda tersebut, Hidayat saat konferensi pers di DPRD Sumbar, Senin (3/6).
Hidayat menilai, saat ini banyak nilai-nilai adat budaya sudah tergerus. Contohnya saja dalam sikap dan norma keseharian masyarakat. Untuk itulah menurutnya ranperda ini menjadi usul prakarsa DPRD dan diharapkan menjadi salah satu solusi.
“Memang benar di Sumbar bukan hanya adat budaya Minangkabau, namun juga adat budaya Mentawai dan lainnya. Namun untuk nilai-nilai norma dan perilakunya sama yakni membentuk SDM yang berbudi dan bernorma baik,” katanya.
Ia mencontohkan di Minangkabau ada falsafah hidup, adat basandi Syara’, Syara’ basandi kitabullah. Sudah jelas apa saja yang dilarang dalam kitab Alquran maka dilarang pula dalam kehidupan masyarakat.
“Namun kita lihat kini apa yang terjadi, banyak sekali LGBT di Sumbar, penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, ini tanda adat dan budaya sudah tak dilaksanakan,” ujarnya.
Oleh karena itulah, kata Hidayat, ranperda ini diharapkan menjadi salah satu solusi. Ranperda ini akan mengatur bagaimana seluruh pihak baju membahu, acap berkoordinasi membicarakan dan mencari solusi atas berbagai hal yang terjadi di masyarakat.
“Istilahnya duduk Basamo lintas lembaga lintas generasi demi menjaga adat dan budaya, demi menjaga norma dan menjaga generasi,” ujarnya.
Akan diatur pula dalam perda lembaga khusus yang akan merangkul berbagai pihak ini untuk konsisten secara berkala agar sering berkoordinasi, yakni lembaga kebudayaan. Lembaga ini akan berasal dari lembaga adat, budaya, alim ulama, akademisi dan bahkan lintas generasi.
Selain itu, ranperda juga akan mengatur tentang bagaimana kebaikan adat dan budaya terus secara optimal ditanamkan dalam diri generasi muda, yakni melalui pendidikan muatan lokal pada sekolah-sekolah.
Hidayat mengatakan amat banyak daerah yang sangat serius dalam hal pelestarian kebudayaan, bahkan memiliki dewan kebudayaan masing-masing sebutlah salah satunya Yogyakarta.
“Kita juga memiliki adat dan budaya yang bernilai, ini harus dirawat,” paparnya.
Di lain sisi ranperda ini lanjut Hidayat dibuat bukan untuk tumpang tindih fungsi kelembagaan lain. Melainkan untuk semakin menguatkan dan semakin mengkoordinasikan demi hasil yang lebih optimal.
Masalah adat dan budaya, lanjut Hidayat, juga bukan saja tentang merawat SDm yang berbudi pekerti. Namun juga bagaimana merawatnya agar terus lestari.
“Salah satunya, jangan sampai bahasa Minang hilang ditelan zaman. Ini mulai terjadi, orang Minang berbahasa campur-campur dengan bahasa lain. Ini berbahaya, bahkan Balai bahasa telah mendata sudah lebih dari 1000 bahasa adat yang punah di Indonesia,” katanya.
Selain melestarikan, adat dan budaya di Sumbar juga mesti dibuat besar dan berkibar ke seantero dunia. Ini kata Hidayat juga merupakan tujuan dari dibuatnya ranperda.
“Adat dan budaya di Sumbar ini amat kaya dan amat berpotensi menjadi sumber penarik wisatawan. Ini harus benar-benar dipikirkan. Minimal kita punya satu festival besar yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Pamerkan semua adat dan budaya seluruh daerah. Itu kekayaan kita,” ujarnya.
Hidayat memaparkan pembahasan ranperda ini sudah sangat optimal dan sesuai aturan. Seluruh unsur telah diajak berdiskusi untuk memberikan masukan. Bahkan pembahasan ranperda ini sudah hampir mencapai tahap-tahap akhir.
“Kita berharap pahami dan cermati tujuan dan maksud ranperda ini dengan prasangka baik. Jika diperlukan silahkan telah dan pahami per pasal. Kami berharap ranperda ini menyelamatkan generasi dan adat budaya seluruh kabupaten kota di Sumbar,” tegasnya. (y)