Padang, Matakata.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan Program Jaga Desa yang diberi nama Kawadaun, Selasa (30/4) Auditorium Gubernur Sumatera Barat.
Diketahui, Kawadaun merupakan singkatan dari Kawal Dana Untuk Nagari. Adapun peluncuran program ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejati Sumbar.
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi menyampaikan, pemilihan nama Kawadaun sebagai nama Program Jaga Desa ini menggambarkan program yang lebih humanis dan tidak terkesan seram bagi masyarakat nagari atau desa.
“Dimana image aparat yang keras menjadi lebih lembut dan dekat dengan masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program Kawadaun ini. Program Kawadaun merupakan komitmen Kejati Sumbar dalam upaya penegakkan hukum yang lebih humanis,” kata Asnawi.
Menurutnya, sejarah kopi kawadaun sendiri menjadi representasi dari tujuan Program Jaga Desa ini, yang tak hanya mencegah terjadinya penyelewengan dana desa tetapi dalam hakikatnya menjadikan nagari atau desa lebih sejahtera dan makmur.
Asnawi juga menyampaikan, nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejati ini juga merupakan langkah tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Asnawi juga menyebutkan, dalam Program Kawadaun, Kejati Sumbar akan memberikan pendampingan dalam menetapkan strategi kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, strategi kebijakan penguatan kelembagaan ekonomi di desa, penguatan kerjasama BUMDesa dengan pihak ketiga serta kolaborasi BUMDesa dengan pihak ketiga.
Adapun acara rakor dan peluncuran Program Kawadaun itu dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, seluruh bupati/walikota se-Sumbar, kepala kejaksaan negeri se-Sumbar, Kepala Inspektorat, Kepala Bapeda, Kepala BPKAD, Kepala PMD se-Sumbar.
Diketahui, Program Jaga Desa merupakan perwujudan perintah direktif presiden dan merupakan inovasi dan implementasi kewenangan Kejaksaan RI.
Program Jaga Desa tidak hanya tekait dengan upaya sosialisasi, koordinasi, kolaborasi dan penyediaan aplikasi berbasis IT, namun juga termasuk upaya pembinaan dan pengawasan SDM maupun aset desa.