Padang, Matakata.co – Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) berkunjung ke DPRD Sumbar, Kamis (30/1).
Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu, mulai dari informasi terkait kesejahteraan hingga soal program sosialiasi peraturan daerah (sosper) dan kegiatan kunjungan kerja (kunker).
Perwakilan Komisi A DPRD Sumut, Ziera Salim Ritonga mengatakan, kunjungan kerja itu untuk mencari dan berbagi informasi. Terutama terkait kesejahteraan dan perlakuan dalam hal keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan.
“Seringkali terdapat perbedaan perlakuan dalam hal keuangan, khususnya terkait program sosper dan kunjungan kerja. Kami ingin mengetahui apakah di Sumbar terdapat mekanisme sosper dan kunker yang berbeda mengingat setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang bervariasi,” ungkap Ziera.
Di sisi lain, Ziera Salim menambahkan ada perbedaan dalam jumlah dana untuk program sosper yang bergantung pada kemampuan pendanaan daerah (PAD). Ia menanyakan apakah Sumbar memiliki pengalokasian belanja untuk uang transportasi dalam sosper.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Irsyad Syafar yang menyambut kedatangan rombongan Komisi A DPRD Sumut ini mengatakan, setelah pandemi Covid-19 terdapat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran dan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
Ia menegaskan Sumbar masih dalam tahap kajian mendalam untuk terus menindaklanjuti aturan ini. Namun efesiensi dan efektivitas program terus diutamakan.
“Kami juga berharap dapat belajar dari pengalaman Sumut yang memiliki Kinerja Keuangan Daerah (KKD) yang lebih baik,” kata Irsyad.
Irsyad juga menjelaskan tantangan yang dihadapi Sumbar. terkait dengan pengelolaan APBD. Hal ini dikarenakan setelah adanya perubahan Undang-undang pajak daerah, ada dampak yang signifikan pada pendapatan daerah.
“Kami mengalami penurunan anggaran hingga 1 triliun pada APBD 2025,” katanya.
Sementara terkait sosper, DPRD Sumbar melaksanakannya dua kali tiap masa persidangan atau enam kali dalam setahun.
Setiap pertemuan sosper dihadiri undangan dengan kapasitas 300 orang. Masyarakat peserta sosper akan mendapatkan dana transportasi sebesar Rp.150 ribu.
“Laporan keuangan terkait kegiatan sosper juga selalu diusahakan dibuat sesuai aturan dengan sangat ketat. Termasuk pula transparansi pelaporan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt sekwan DPRD Sumbar, Mairizon menyambut baik kunjungan Komisi A DPRD Sumut. Ia mengatakan kunjungan kerja ini bisa menjadi peluang untuk saling menambah ilmu serta informasi diantara kedua belah pihak.
Ia juga berharap informasi yang didapatkan dapat bermanfaat untuk semakin menyempurnakan pengelolaan hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing. (y)