Agam, Matakata.co – Komisi I DPRD Sumbar mendukung rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Agam. Dengan adanya rencana yang telah berproses tersebut, diharapkan pelayanan untuk masyarakat bisa lebih maksimal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal saat menggelar pertemuan dengan Bupati Agam, Andi Warman, Jumat (4/5) di rumah dinas bupati setempat.
Dia mengatakan, rencana pembentukan DOB di Agam telah lama diusulkan. Namun belum ada tindak lanjut. Sekarang pada masa jabatan Bupati Andi Warman, rencana tersebut kembali diapungkan.
“Sekarang prosesnya baru sampai di tingkat provinsi. Kita berharap bisa secepatnya lanjut prosesnya ke tingkat pemerintah pusat,” ujarnya.
Sawal mengatakan, seluruh proses dan syarat-syarat yang telah dilengkapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akan terus dikaji dan didalami. Namun, secara keseluruhan Komisi I mendukung rencana Pemkab Agam.
“Geografis wilayah cukup besar. Jumlahnya juga banyak, terutama masyarakat yang berdomisili di ujung Agam salah satunya di Kecamatan Baso. Jika masyarakat tersebut harus mengurus keperluan administrasi ke Lubuk Basung, tentu ini membebani masyarakat,” katanya.
Sawal berharap setelah Pilkada ini, proses pengajuan DOB di Kabupaten Agam bisa terlaksana.
Sejauh ini, dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, moratorium DOB dibuka setelah proses Pemilu.
“Namun Pemkab jangan berhenti untuk terus memproses. Nantinya dalam proses ini kita juga akan berkoordinasi dengan dewan-dewan yang berada di tingkat pusat,” katanya
Sementara itu Anggota Komisi I, Leliarni mengatakan, jika DOB terealisasi maka akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi.
Senada dengan yang lainya, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Desrio Putra mengatakan, DOB tentu akan berdampak pada sektor pelayanan masyarakat. Terjadinya pemekaran merupakan suatu bagian dari otonomi. Dengan banyak terjadi pemekaran nagari pada daerah DOB akan menambah distribusi anggaran pusat.
“Jadi siapkan segala halnya sampai moratorium dibuka sehingga proses akan terus berjalan,” katanya.
Sementara itu Bupati Agam Andri Warman mengatakan pembentukan DOB merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektifitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan terbentuknya DOB Kabupaten Agam Tuo, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat, serta akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD setempat telah menyetujui pembentukan DOB yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama DPRD setempat pada Maret 2024.
“Kesepakatan pembentukan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Agam,” katanya.
Ia menambahkan pembentukan DOB itu merupakan usulan masyarakat dan luasnya wilayah Agam serta keragaman potensinya, pemekaran ini sangat diperlukan. (y)