Padang, Matakata.co – Komisi IV DPRD Sumbar menilai penegakan aturan dalam pengelolaan Danau Singkarak dan Maninjau masih lemah.
Hal itu disampaikan Komisi IV DPRD Sumbar saat menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Senin (12/1) di Kantor DPRD setempat.
Seperti disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur, aturan dalam pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan maksimal. Dia menyebutkan, dari ribuan Keramba Jaring Apung (KJA) sampai sekarang masih beroperasi dan tumpukan sendimen makanan ikan terus menyebabkan pendangkalan.
“Jadi perlu pengawasan yang maksimal untuk mengembalikan danau tersebut seperti sebagaimana mestinya.
Meski penataan dilakukan namun tidak mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia mengatakan, sudah beberapa pergantian kepala dinas, namun hingga sekarang penataan danau belum berjalan maksimal. Tidak hanya persoalan KJA, pembangunan gedung-gedung tempat usaha juga semakin masif pada dua danau tersebut.
“Coba inventarisir bangunan-bangunan itu, kita sepakat untuk penegakan aturan yang tegas,” tuturnya.
Muzli mengatakan keberadaan Danau Maninjau dan Singkarak memiliki peran strategis untuk perekonomian masyarakat di sekitarnya. Tapi sayangnya peran ini tidak diikuti dengan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Muzli menilai perkembangan KJA yang sangat pesat setiap tahun menjadi penyumbang dalam pencemaran danau. Tingginya limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan budidaya ikan yang dilakukan dengan keramba jaring apung menyebabkan menurunnya kualitas air.
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Sumbar Fuaddi mengatakan, DLH telah melakukan penertiban KJA pada dua danau strategis nasional tersebut. Penanganan terus dilakukan dengan berbagai langkah, sehingga menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik.
Ia mengakui perkembangan KJAyang sangat pesat setiap tahunnya menyebabkan pencemaran danau. Selain juga dikarenakan tingginya limbah bahan organik yang masuk ke dalam danau dari sisa pakan budidaya ikan.(Y)