Padang, Matakata.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Jumat (2/8).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, sementara dari Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur SUmbar Audy Joinaldy.
Pada kesempatan itu, Suwirpen Suib mengatakan, fraksi-fraksi menilai bahwa pendapatan daerah terutama dari pos PAD belum dikelola dengan maksimal. masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan, baik dari sektor PKB, BBNKB, retribusi dan pemanfaatan aset daerah.
“Proyeksi pendapatan daerah diusulkan Perubahan APBD Tahun 2024 Rp.6,5 triliun, masih jauh dari target yang terdapat dalam RPJMD Tahun 2021-2026 yaitu sebesar Rp.7,1 triliun. Ini tentu berdampak pula terhadap penyediaan alokasi belanja yang akan digunakan untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD,” ujar Suwirpen.
Menurut Suwirpen Suib, fraksi-Fraksi mendorong pemerintah daerah dan OPD-OPD untuk mendalami kembali semua potensi penerimaan masih bisa ditingkatkan. Hal ini diperlukan, agar tidak terjadi rasionalisasi belanja besar-besaran dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ini.
“Fraksi-fraksi mendorong alokasi belanja dilakukan dengan sangat cermat, memperhatikan skala prioritas, kebutuhan mendesak, pembayaran hutang kepada pihak ketiga serta capaian target kinerja masih jauh dari direncanakan,” ujarnya.
Suwirpen juga mengatakan fraksi juga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan dan dampak diberikan terhadap peningkatan kesejahteraan petani program unggulan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen untuk pertanian dari APBD Provinsi Sumatera Barat serta pelaksanaan program subsidi bunga bagi sektor UMKM yang anggarannya sudah dua tahun tidak dapat direalisasikan.
“Fraksi-Fraksi juga mempertanyakan bagaimana keseriusan pemerintah daerah dalam pembenahan kinerja BUMD serta penyelesaian permasalahan BUMD, diantaranya permasalahan pasca likuidasi PT. Dinamika, permalasahan kinerja PT. Balairung dan PT. Dinamika,” ujar Suwirpen.
Dia juga melihat kondisi Perubahan APBD Tahun 2024 masih belum kredibel dan belum seimbangnya antara pendapatan dan kebutuhan belanja.
“Kami mengharapkan kepada komisi-komisi dan badan anggaran untuk betul-betul melihat secara tajam, baik aspek pendapatan maupun belanja daerah.Kita tentu tidak ingin karena keterbatasan anggaran, dilakukan recofusing besar-besaran terhadap rencana belanja termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD. Perubahan APBD Tahun 2024, merupakan instrument terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 untuk memperjuangkan aspirasi Masyarakat yang disampaikan kepada masing-masing Anggota. Oleh sebab itu, tentu kita harus maksimal dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 nanti,” katanya. (y)