Padang, Matakata.co – Pendapatan daerah pada APBD Sumbar Tahun 2025 diproyeksikan Rp5,6 triliun. Jumlah ini turun drastis dari pendapatan daerah pada APBD 2024 yang jumlahnya sebesar Rp6,5 triliun.
Adapun penurunan tersebut merupakan efek dari kebijakan pemerintah pusat.
“Sejumlah opsi pajak yang sebelumnya merupakan pendapatan provinsi beralih menjadi pendapatan kabupaten/kota,” ujar PLH Sekdaprov Sumbar Erinaldi saat mewakili Plt gubernur dalam rapat paripurna bersama DPRD, Jumat (1/11).
Perubahan ini tak bisa dihindari karena diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah.
“UU ini sudah mesti diterapkan untuk Tahun 2025 secara penuh,” katanya.
Namun untuk mengatasi penurunan jumlah pendapatan daerah tersebut, pemprov mengatakan akan melakukan sejumlah upaya, diantaranya seperti menggali potensi pendapatan daerah baru terutama di luar pajak dan retribusi daerah.
Pemprov juga akan berupaya meningkatkan partisipasi dan peranan pihak ketiga dalam penyediaan biaya pembangunan daerah.
“Selain itu akan dikeluarkan juga sejumlah kebijakan yang bisa mengoptimalkan dan memudahkan dalam pembayaran pajak serta retribusi daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui pada rancangan awal APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan Rp5,6 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,5 triliun, pendapatan transfer Rp3,1 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp17,8 miliar.
Sebagai pembanding, pada APBD 2024, pendapatan daerah Rp 6,5 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp3,1 triliun, pendapatan Transfer Rp3,4 triliun, lain-lain PAD yang sah Rp17,02 miliar. Dengan begitu penurunan terbesar berasal dari PAD.
Sementara belanja daerah pada APBD 2025 diproyeksikan Rp5,7 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp4,3 triliun, belanja modal Rp389 miliar, belanja tidak terduga Rp20 miliar dan belanja transfer Rp997 miliar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan angka pada rancangan awal APBD 2025 tersebut masih bersifat sementara karena masih akan dibahas DPRD bersama Pemprov.
Namun ia memaparkan penyusunan APBD 2025 akan disusun berbeda dengan penyusunan APBD 2024. Hal ini dikarenakan APBD 2025 akan menjadi APBD dengan transisi kepemimpinan daerah.
“APBD 2024 tidak hanya akan mengakomodir program kepala Daerah yang menjabat saat ini. Tapi juga akan memberikan ruang untuk pelaksanaan program kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 ini,” ujar Muhidi. (Y)