Padang, Matakata.co
Polresta Padang berhasil mengamankan 274 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, Minggu (14/1).
Kapolresta melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, pengamanan ratusan kendaraan bermotor ini guna menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
“Razia cipta kondisi ini digelar dengan melibatkan semua Polsek di Kota Padang. Dari 274 kendaraan yang diamankan itu, empat diantaranya adalah mobil, selebihnya sepeda motor,” kata Ipda Yanti.
Dia mengatakan, untuk kendaraan yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Yanti juga mengatakan, Polresta Padang akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi ini secara rutin untuk menciptakan Kota Padang bebas atau zero dari kendaraan berknalpot brong atau bersuara bising.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang terutama kepada orang tua, agar ikut mengawasi anak mereka dan mengganti knalpot kendaraan dengan yang standar.
Seperti diketahui, penegasan larangan knalpot brong ini juga telah disampaikan melalui Maklumat Kepala Polda Sumbar Nomor: Mak/01/I/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar. Maklumat ditandatangani Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono, Selasa (9/1).
Dalam maklumat disebutkan juga, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (e)