Padang, Matakata.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penetapan usul prakarsa DPRD tentang ranperda pelayanan mutu kesehatan dan pengambilan keputusan terhadap ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin, (1/7).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. Sedangkan dari Pemprov Sumbar dihadiri Sekda Sumbar Hansastri. Hadir juga sejumlah anggota DPRD Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, dan perwakilan OPD.
Irsyad Syafar pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan perda.
“Mei yang lalu, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan yang merupakan salah satu ranperda dalam Propemperda 2024,” ujar Irsyad Sfayar
Menurut Irsyad Syafar, Pasal 28 huruf H UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, diamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Untuk diketahui, Dari hasil harmonisasi Bapemperda terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan diperoleh saran dan masukan bahwa judul Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan hanya sebagian kecil menjawab masalah pengelolaan pelayanan kesehatan, oleh sebab itu disarankan dilakukan perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat.
Ranperda ini cakupannya tentu lebih luas dan memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sertifikasi, registrasi, dan lisensi, konsil, kolegium & majelis disiplin, perlindungan hukum SDM kesehatan, perbekalan kesehatan, Ketahanan Kefarmasian & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dikatakan Irsyad Syafar, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD, maka pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah atau Silpa, akan tetapi juga mencakup aspek efektivitas, efisien, akuntabilitas serta capaian target kinerja program dan kegiatan yang dicapai.
“Dari pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” ujarnya.
Untuk diketahui, Keputusan DPRD dimaksud diberikan Nomor : 12/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (y)