Padang, Matakata.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda RPJPD 2025- 2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran di ruang rapat utama DPRD setempat, Jumat, (5/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar dan dari Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Pada kesempatan itu, HM Nurnas selaku Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025- 2045 menyampaikan, dengan disepakati dan ditetapkan Ranperda RPJPD ini akan menjadi pedoman bagi daerah kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD Kabupaten/Kota 2025-2045.
“Kita dapat memastikan visi, misi, arah kebijakan, indikator utama dan target kinerja ditetapkan RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan,” ujar HM Nurnas.
Menurut HM Nurnas, DPRD dan pemerintah daerah dapat menyepakati visi dengan 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah kebijakan dan 45 indikator utama dan target pembangunan daerah pada rancangan awal menjadi acuan penyusunan rancangan akhir.
“Untuk wujudkan visi pembangunan nasional terdapat RPJPN tahun 2025- 2045, maka perlu keselarasan RPJPD provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan Kota dengan RPJPN 2025-2045,” ujar HM Nurnas.
Dikatakan HM Nurnas, adapun visi RPJPD Sumbar 2025- 2045 Sumatera Barat Madani, maju, berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya.
“Terdapat 5 sasaran visi peningkatan pendapatan perkapita yang setara negara maju, berkurangnya kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, dan intensitas emisi GRK menurun menuju zero net,” ujar Nurnas.
Wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, pihaknya selain mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dengan kesimpulan menyetujui pembahasan ranperda RPJPD.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025- 2045 menjadi Perda, maka sejak ditetapkan berlaku dari sejak hari ini ditetapkan,” ujar Irsyad Syafar. (y)