Padang, Matakata.co – Dua terdakwa kasus narkotika, Ramli Pasaribu dan Hendri menjalani sidang lanjutan, Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri Padang.
Pada kesempatan itu JPU Diana menghadirkan satu orang saksi, yaitu Jafri.
Saksi Jafri dalam persidangan itu mengatakan kalau terdakwa telah meminjam sepeda motornya, dengan maksud mau ke bengkel. Saksi pun meminjamkan dan tanpa ada prasangka apa-apa terhadap terdakwa, karena memang saksi sudah kenal sebelumnya dengan terdakwa.
Hingga kemudian, sejak dipinjamkan sepeda motor pada pukul 2 siang, lalu saksi Jafri mendapat kabar dari teman-temannya kalau terdakwa ditangkap polisi karena kasus narkotika.
“Habis magrib saya baru tahu, ada teman bicara kalau si Hendri (terdakwa) tertangkap, dan motor saya waktu itu disita polisi,” kata saksi.
Saksi pun tidak menyangka sepeda motornya ternyata digunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi narkoba.
Usai mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi. Kemudian hakim ketua sidang, Sayed Kadhimsyah menunda sidang hingga pekan depan.
Adapun dalam dakwaan disebutkan JPU, Bahwa terdakwa Ramli dan terdakwa Hendri pada Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.45 wib bertempat di depan Kantor KUA SP.3 Desa Bukit Pamewa Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
JPU menyebutkan, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rx)