• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Sidang Kasus Narkotika, Saksi Ngaku Terdakwa Pinjam Motor untuk Transaksi Narkoba

Kamis, 25/4/24 | 02:47 WIB
LBH Desak Polda Sumbar Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di CV Sinar Bening

Padang, Matakata.co – Dua terdakwa kasus narkotika, Ramli Pasaribu dan Hendri menjalani sidang lanjutan, Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada kesempatan itu JPU Diana menghadirkan satu orang saksi, yaitu Jafri.

Saksi Jafri dalam persidangan itu mengatakan kalau terdakwa telah meminjam sepeda motornya, dengan maksud mau ke bengkel. Saksi pun meminjamkan dan tanpa ada prasangka apa-apa terhadap terdakwa, karena memang saksi sudah kenal sebelumnya dengan terdakwa.

Hingga kemudian, sejak dipinjamkan sepeda motor pada pukul 2 siang, lalu saksi Jafri mendapat kabar dari teman-temannya kalau terdakwa ditangkap polisi karena kasus narkotika.

“Habis magrib saya baru tahu, ada teman bicara kalau si Hendri (terdakwa) tertangkap, dan motor saya waktu itu disita polisi,” kata saksi.

Saksi pun tidak menyangka sepeda motornya ternyata digunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi narkoba.

Usai mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi. Kemudian hakim ketua sidang, Sayed Kadhimsyah menunda sidang hingga pekan depan.

Adapun dalam dakwaan disebutkan JPU, Bahwa terdakwa Ramli dan terdakwa Hendri pada Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.45 wib bertempat di depan Kantor KUA SP.3 Desa Bukit Pamewa Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

JPU menyebutkan, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rx)

ShareTweetPin

Related Posts

Ketua DPRD Sumbar Serahkan Bantuan Benih Ikan di Teluk Buo
News

Ketua DPRD Sumbar Serahkan Bantuan Benih Ikan di Teluk Buo

Minggu, 13/9/26 | 22:22 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyerahkan bantuan benih dan pakan ikan kerapu kepada kelompok pembudidaya ikan di Teluk...

Massa dari KSPSI Sumbar dan Komunitas Ojol Gelar Aksi di DPRD Sumbar
News

Massa dari KSPSI Sumbar dan Komunitas Ojol Gelar Aksi di DPRD Sumbar

Kamis, 10/9/26 | 17:00 WIB

Padang, Matakata.co – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) bersama komunitas pengemudi...

Muhidi : Membangun Kewaspadaan Dini Butuh Kepedulian Masyarakat
News

Muhidi : Membangun Kewaspadaan Dini Butuh Kepedulian Masyarakat

Rabu, 09/9/26 | 23:33 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengajak masyarakat memperkuat kewaspadaan dini dengan memulainya dari lingkungan terdekat. Menurutnya, kepedulian bersama...

Muhidi : Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Perlu Akses Pasar yang Lebih Luas

Muhidi : Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Perlu Akses Pasar yang Lebih Luas

Rabu, 09/9/26 | 22:40 WIB
Muhidi Tekankan Agar Sekolah Ramah Anak Jadi Ruang Pembentukan Karakter Lebih Percaya Diri

Muhidi Tekankan Agar Sekolah Ramah Anak Jadi Ruang Pembentukan Karakter Lebih Percaya Diri

Rabu, 09/9/26 | 21:47 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In