• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Sidang Kasus Narkotika, Saksi Ngaku Terdakwa Pinjam Motor untuk Transaksi Narkoba

Kamis, 25/4/24 | 02:47 WIB
LBH Desak Polda Sumbar Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di CV Sinar Bening

Padang, Matakata.co – Dua terdakwa kasus narkotika, Ramli Pasaribu dan Hendri menjalani sidang lanjutan, Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada kesempatan itu JPU Diana menghadirkan satu orang saksi, yaitu Jafri.

Saksi Jafri dalam persidangan itu mengatakan kalau terdakwa telah meminjam sepeda motornya, dengan maksud mau ke bengkel. Saksi pun meminjamkan dan tanpa ada prasangka apa-apa terhadap terdakwa, karena memang saksi sudah kenal sebelumnya dengan terdakwa.

Hingga kemudian, sejak dipinjamkan sepeda motor pada pukul 2 siang, lalu saksi Jafri mendapat kabar dari teman-temannya kalau terdakwa ditangkap polisi karena kasus narkotika.

“Habis magrib saya baru tahu, ada teman bicara kalau si Hendri (terdakwa) tertangkap, dan motor saya waktu itu disita polisi,” kata saksi.

Saksi pun tidak menyangka sepeda motornya ternyata digunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi narkoba.

Usai mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi. Kemudian hakim ketua sidang, Sayed Kadhimsyah menunda sidang hingga pekan depan.

Adapun dalam dakwaan disebutkan JPU, Bahwa terdakwa Ramli dan terdakwa Hendri pada Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.45 wib bertempat di depan Kantor KUA SP.3 Desa Bukit Pamewa Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

JPU menyebutkan, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rx)

ShareTweetPin

Related Posts

Bimtek Guru, Muhidi Tekankan Penguasaan Keterampilan bagi Pendidik
News

Bimtek Guru, Muhidi Tekankan Penguasaan Keterampilan bagi Pendidik

Senin, 10/8/26 | 22:53 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menekankan pentingnya penguasaan keterampilan bagi para...

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Anggota DPRD Sumbar Zuldafri Darma Ajak Masyarakat Perkuat Peran Keluarga
News

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Anggota DPRD Sumbar Zuldafri Darma Ajak Masyarakat Perkuat Peran Keluarga

Senin, 10/8/26 | 11:49 WIB

Tanah Datar, Matakata.co - Anggota DPRD Sumatera Barat, Zuldafri Darma mengajak masyarakat memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan...

Varian Narkoba Semakin Banyak, M. Iqra Ajak Orangtua Awasi Aktivitas Anak
News

Varian Narkoba Semakin Banyak, M. Iqra Ajak Orangtua Awasi Aktivitas Anak

Senin, 10/8/26 | 11:28 WIB

Padang, Matakata.co - Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan...

Ali Muda Tekankan Peran Aktif Masyarakat dalam Program Pemberdayaan

Ali Muda Tekankan Peran Aktif Masyarakat dalam Program Pemberdayaan

Senin, 10/8/26 | 10:42 WIB
Sitti Izzati Aziz : Pemahaman Regulasi Perlu Ditingkatkan

Sitti Izzati Aziz : Pemahaman Regulasi Perlu Ditingkatkan

Minggu, 09/8/26 | 22:56 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In