• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Sidang Kasus Narkotika, Saksi Ngaku Terdakwa Pinjam Motor untuk Transaksi Narkoba

Kamis, 25/4/24 | 02:47 WIB
LBH Desak Polda Sumbar Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di CV Sinar Bening

Padang, Matakata.co – Dua terdakwa kasus narkotika, Ramli Pasaribu dan Hendri menjalani sidang lanjutan, Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada kesempatan itu JPU Diana menghadirkan satu orang saksi, yaitu Jafri.

Saksi Jafri dalam persidangan itu mengatakan kalau terdakwa telah meminjam sepeda motornya, dengan maksud mau ke bengkel. Saksi pun meminjamkan dan tanpa ada prasangka apa-apa terhadap terdakwa, karena memang saksi sudah kenal sebelumnya dengan terdakwa.

Hingga kemudian, sejak dipinjamkan sepeda motor pada pukul 2 siang, lalu saksi Jafri mendapat kabar dari teman-temannya kalau terdakwa ditangkap polisi karena kasus narkotika.

“Habis magrib saya baru tahu, ada teman bicara kalau si Hendri (terdakwa) tertangkap, dan motor saya waktu itu disita polisi,” kata saksi.

Saksi pun tidak menyangka sepeda motornya ternyata digunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi narkoba.

Usai mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi. Kemudian hakim ketua sidang, Sayed Kadhimsyah menunda sidang hingga pekan depan.

Adapun dalam dakwaan disebutkan JPU, Bahwa terdakwa Ramli dan terdakwa Hendri pada Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.45 wib bertempat di depan Kantor KUA SP.3 Desa Bukit Pamewa Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

JPU menyebutkan, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rx)

ShareTweetPin

Related Posts

Ketua DPRD Sumbar Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Daerah
News

Ketua DPRD Sumbar Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Selasa, 28/10/25 | 22:08 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar Muhidi, mengajak generasi muda untuk menjadi penggerak utama dalam pembangunan daerah menuju Indonesia Emas...

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah
News

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah

Senin, 27/10/25 | 22:10 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menegaskan pentingnya memperkuat sektor ekspor daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha...

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf
News

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf

Minggu, 26/10/25 | 22:59 WIB

Padang, Matakata.co — Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi...

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Minggu, 26/10/25 | 22:41 WIB
Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Minggu, 26/10/25 | 22:38 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In