Padang Pariaman, Matakata.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Sitti Izzati Aziz, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana kepada warga Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu pagi (9/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pondok Lesehan Eby “Piak Nona”, Jalan Akses Bandara, ini dihadiri oleh masyarakat setempat, Wali Nagari Ketaping terpilih Dasman, serta Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Sumbar Acil Erbara.
Dalam pemaparannya, Sitti Izzati Aziz menekankan pentingnya mendongkrak pemahaman masyarakat terkait mitigasi bencana.
Mengingat Sumbar merupakan daerah rawan bencana, kesiapsiagaan warga menjadi kunci utama dalam menekan risiko dan dampak kerugian.
“Penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan butuh keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman regulasi dan langkah evakuasi harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Sitti menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bergerak secara terencana, terpadu, terkoordinasi, serta menyeluruh. Ia juga mengajak warga Ketaping mengenali potensi bencana di lingkungan sekitar demi memahami langkah antisipasi sebelum, saat, dan pascabencana.
“Kuncinya ada pada kesiapsiagaan. Dengan bekal pengetahuan yang matang, kita bisa meminimalkan risiko sekaligus menyelamatkan lebih banyak jiwa saat terjadi darurat,” tambahnya.
Senada dengan hal itu, Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Sumbar, Acil Erbara, mengingatkan bahwa masyarakat adalah garda terdepan saat bencana melanda.
Menurutnya, penguatan kapasitas warga di tingkat nagari harus menjadi prioritas bersama.
Wali Nagari Ketaping, Dasman, mengapresiasi edukasi regulasi ini. Ia berharap sosialisasi tersebut mampu memberikan panduan praktis bagi warga dalam menghadapi situasi darurat di lapangan. (y)





