Padang, Matakata.co – Sebanyak 130 warga Kota Padang dengan antusias menghadiri hari kedua sosialisasi Perda yang digelar oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, pada Minggu (1/12) di Restoran Sederhana Padang.
Dalam acara tersebut, Muhidi mengajak masyarakat untuk memulai langkah besar dengan merintis usaha melalui UMKM.
Menurut Muhidi, UMKM dapat menjadi solusi utama bagi masyarakat yang ingin keluar dari kategori kurang mampu.
Ajakan ini pun sejalan dengan isi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM, yang menjadi materi sosialisasinya.
“Perda ini dipilih untuk disosialisasikan karena berdasarkan survei kebutuhan masyarakat dan data dari BPS, koperasi serta UMKM sangat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” ungkap Muhidi dalam pertemuan tersebut.
Keseriusan Muhidi dalam mendukung sektor UMKM tak hanya berhenti pada sosialisasi.
Ia menegaskan akan mengalokasikan dana pokok pikiran (pokir) untuk mendanai program pemberdayaan UMKM.
“Tahun 2025, saya telah menganggarkan Rp1 miliar dari dana pokir saya untuk pengembangan UMKM melalui dinas terkait. Pada tahun-tahun berikutnya, anggaran ini akan terus saya tingkatkan,” tegasnya.
Muhidi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pelatihan dan pendampingan yang disiapkan pemerintah melalui anggaran tersebut.
“Jangan hanya hadir, tetapi serius lah mengikuti pelatihan agar benar-benar bisa membuka atau mengembangkan usaha,” tambahnya.
Menurut Muhidi, sektor UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah hingga nasional.
Bahkan, Presiden Prabowo telah menetapkan target ambisius, yakni pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, yang salah satunya akan dicapai melalui optimalisasi UMKM.
“Kita di Sumbar harus optimis mendukung kebijakan ini. Melalui UMKM, kita tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga membantu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya dengan semangat.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Endrizal, yang menjelaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 adalah regulasi komprehensif yang menjadi landasan utama dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM.
“Perda ini mengatur pemberdayaan masyarakat untuk membentuk UMKM baru, melindungi UMKM yang sudah ada, dan mendorong mereka agar bisa bersaing hingga ke tingkat internasional,” jelas Endrizal. (y)