Padang, Matakata.co – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 kepada masyarakat Kota Padang, Sabtu (30/11) di Kafe Rajo Durian, Kuranji.
Dalam sambutannya, Evi Yandri menekankan tentang pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Ia menyampaikan bahwa Perda No. 9 Tahun 2018 dirancang untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang kian memprihatinkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.
Evi Yandri juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua elemen, mulai dari keluarga, institusi pendidikan, hingga organisasi masyarakat, dalam melaksanakan langkah-langkah preventif.
Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkoba.
Acara ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kesbangpol, Camat Kuranji, tokoh masyarakat dan para pemuda setempat.
Diskusi interaktif juga diadakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai isi dan implementasi Perda No. 9 Tahun 2018.
Salah satu peserta sosialisasi, menyampaikan apresiasinya atas langkah DPRD Sumbar dalam mensosialisasikan perda ini.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami sebagai masyarakat yang ingin ikut berkontribusi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan daerah yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. (y)