• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

BKHIT Sumbar Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Buah dari Malaysia

Rabu, 14/2/24 | 18:42 WIB
BKHIT Sumbar Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Buah dari Malaysia

Padang Pariaman, Matakata.co – Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram buah-buahan ilegal yang berasal dari Malaysia, Rabu (14/2/2024).

Diketahui, buah-buahan tersebut dibawa oleh beberapa penumpang pesawat dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 yang secara tegas melarang pemasukan buah-buahan segar dari negara lain melalui BIM.

Kepala BKHIT Sumatera Barat, Ibrahim, menjelaskan bahwa petugas karantina berhasil menemukan 24 kg buah-buahan ilegal yang dibawa oleh penumpang pesawat dari Malaysia. Dengan rincian, sebanyak 2 kg strawberi, 10 kg anggur, 2 kg delima, dan 10 kg buah-buahan lainnya.

“Penyelundupan buah-buahan ini memiliki potensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan kesehatan tumbuhan dan hewan di Indonesia,” kata Ibrahim.

OPTK merupakan hama dan penyakit yang dapat menyerang tanaman dan hewan, dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Buah-buahan yang telah ditahan akan dimusnahkan untuk mencegah penyebaran OPTK dari luar negeri. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Perkara Penjualan Reseller Layanan Internet, Nanda Satria Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Yogi
News

Perkara Penjualan Reseller Layanan Internet, Nanda Satria Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Yogi

Sabtu, 17/10/26 | 14:38 WIB

Padang, Matakata.co - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria mengapresiasi putusan hakim terhadap Yogi, pemuda asal Mentawai, dalam...

Oktober Ini, DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda Baru
News

Oktober Ini, DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda Baru

Jumat, 16/10/26 | 21:25 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD, yakni Ranperda...

Lewat Dana Pokir, Gustami Hidayat Dorong Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan
News

Lewat Dana Pokir, Gustami Hidayat Dorong Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan

Jumat, 16/10/26 | 14:13 WIB

Padang, Matakata.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gustami Hidayat mendorong peningkatan kapasitas...

Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur Serahkan Alsintan ke Petani Pasaman

Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur Serahkan Alsintan ke Petani Pasaman

Rabu, 14/10/26 | 08:38 WIB
Evi Yandri Alokasikan Dana Pokir untuk Lomba Lintas Alam

Evi Yandri Alokasikan Dana Pokir untuk Lomba Lintas Alam

Sabtu, 10/10/26 | 08:45 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In