Padang Pariaman, Matakata.co – Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram buah-buahan ilegal yang berasal dari Malaysia, Rabu (14/2/2024).
Diketahui, buah-buahan tersebut dibawa oleh beberapa penumpang pesawat dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 yang secara tegas melarang pemasukan buah-buahan segar dari negara lain melalui BIM.
Kepala BKHIT Sumatera Barat, Ibrahim, menjelaskan bahwa petugas karantina berhasil menemukan 24 kg buah-buahan ilegal yang dibawa oleh penumpang pesawat dari Malaysia. Dengan rincian, sebanyak 2 kg strawberi, 10 kg anggur, 2 kg delima, dan 10 kg buah-buahan lainnya.
“Penyelundupan buah-buahan ini memiliki potensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat membahayakan kesehatan tumbuhan dan hewan di Indonesia,” kata Ibrahim.
OPTK merupakan hama dan penyakit yang dapat menyerang tanaman dan hewan, dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Buah-buahan yang telah ditahan akan dimusnahkan untuk mencegah penyebaran OPTK dari luar negeri. (y)