• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Mario Syah Johan : Perlu Pola Terencana, Terarah dan Berkelanjutan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

Selasa, 23/4/24 | 17:55 WIB
Mario Syah Johan : Perlu Pola Terencana, Terarah dan Berkelanjutan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

Solok Selatan, Matakata.co – Anggota DPRD Sumbar, Mario Syah Johan mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Selasa (23/4).

Mario Syah Johan menyampaikan bahwa optimalnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial seharusnya tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak.

“Indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat,” urainya.

Ia menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

“Apalagi Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Meskipun, ia menyadari bahwa permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Metode pembuatan perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial,” pungkasnya. (y)

Tags: DPRD SUMBAR
ShareTweetPin

Related Posts

Ketua DPRD Sumbar Serahkan Bantuan Benih Ikan di Teluk Buo
News

Ketua DPRD Sumbar Serahkan Bantuan Benih Ikan di Teluk Buo

Minggu, 13/9/26 | 22:22 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyerahkan bantuan benih dan pakan ikan kerapu kepada kelompok pembudidaya ikan di Teluk...

Massa dari KSPSI Sumbar dan Komunitas Ojol Gelar Aksi di DPRD Sumbar
News

Massa dari KSPSI Sumbar dan Komunitas Ojol Gelar Aksi di DPRD Sumbar

Kamis, 10/9/26 | 17:00 WIB

Padang, Matakata.co – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) bersama komunitas pengemudi...

Muhidi : Membangun Kewaspadaan Dini Butuh Kepedulian Masyarakat
News

Muhidi : Membangun Kewaspadaan Dini Butuh Kepedulian Masyarakat

Rabu, 09/9/26 | 23:33 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengajak masyarakat memperkuat kewaspadaan dini dengan memulainya dari lingkungan terdekat. Menurutnya, kepedulian bersama...

Muhidi : Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Perlu Akses Pasar yang Lebih Luas

Muhidi : Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Perlu Akses Pasar yang Lebih Luas

Rabu, 09/9/26 | 22:40 WIB
Muhidi Tekankan Agar Sekolah Ramah Anak Jadi Ruang Pembentukan Karakter Lebih Percaya Diri

Muhidi Tekankan Agar Sekolah Ramah Anak Jadi Ruang Pembentukan Karakter Lebih Percaya Diri

Rabu, 09/9/26 | 21:47 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In