Padang, Matakata.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan jalan provinsi. Pembahasan dimulai pasca telah disampaikannya nota pengantar ranperda tersebut oleh pemerintah Sumbar pada DPRD saat rapat paripurna, Rabu (6/5) di gedung dewan setempat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah fungsi pembentukan peraturan daerah (perda). Saat ini yang diperlukan salah satunya terkait penyelenggaraan jalan.
Evi memaparkan, infrastruktur jalan merupakan urat nadi perekonomian dan konektivitas wilayah. Sehingga, ketersediaan jalan yang memadai, aman, nyaman dan berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya pembangunan yang merata di seluruh pelosok Sumbar.
“Sumbar memiliki jaringan jalan provinsi yang menghubungkan berbagai kabupaten dan kota, serta melayani mobilitas jutaan masyarakat setiap harinya,” tutur Evi.
Ia mengatakan pemerintah provinsi Sumbar telah mengajukan ranperda tentang penyelenggaraan jalan provinsi. Ini menjadi langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan komprehensif bagi pengelolaan jalan provinsi secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Ranperda ini akan mengatur secara menyeluruh mengenai perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengawasan jalan provinsi,” katanya.
DPRD Sumbar menyambut baik penyampaian nota pengantar ranperda tersebut dan berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan produktif.
“DPRD Sumbar akan bekerja secara sungguh-sungguh dalam membahas ranperda ini demi menghasilkan regulasi yang dapat menjadi pedoman yang baik dalam penyelenggaraan jalan provinsi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Arry Yuswandi pada rapat paripurna tersebut mengatakan, permasalahan utama dalam penyelenggaraan jalan daerah di Sumbar saat ini mencakup kondisi fisik jalan yang belum merata, tingginya beban kendaraan yang melebihi kapasitas muatan jalan serta keterbatasan pendanaan untuk pemeliharaan rutin maupun berkala.
“Selain itu, aspek keselamatan jalan, kinerja operasional, serta kelayakan fungsi jalan juga menjadi tantangan yang cukup serius” katanya.
Arry mengatakan, pengaturan penyelenggaraan jalan provinsi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan. Kemudian juga untuk mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil dalam mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
Ia menilai penyelenggaraan jalan perlu ditempatkan tidak hanya sebagai pembangunan infrastruktur fisik semata. Tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk menjamin konektivitas wilayah, mewujudkan keadilan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jalan yang dibangun dan dikelola secara baik dan berkelanjutan tidak hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga menjadi sarana dalam menjembatani kesenjangan pembangunan antar wilayah di Sumbar,” katanya.
Ia mengatakan, jaringan jalan daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis, tidak hanya dalam membuka keterisolasian wilayah, tetapi juga dalam menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi, memperlancar distribusi barang dan jasa, sertameningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ranperda tentang penyelenggaraan jalan provinsi disusun untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif. Selain juga sebagai pedoman dalam penyelenggaraan jalan provinsi yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” paparnya.
Pengaturan dalam ranperda ini meliputi pengaturan mengenai status-fungsi jalan, pemanfaatan ruang jalan, penyelenggaraan keselamatan jalan, serta mekanisme pengawasan serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran. (y)





