• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda

Ketua Komisi V : Belum Ada Kebijakan Strategis Penguasaan Bahasa Internasional

Rabu, 13/5/26 | 22:43 WIB
DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda

Padang, Matakata.co – DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui rapat paripurna, Rabu (13/5/2026).

Dua Ranperda tersebut masing-masing tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi itu, Komisi V DPRD Sumbar selaku pengusul Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan menilai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 belum berjalan maksimal setelah lima tahun diterapkan.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, saat membacakan jawaban DPRD terhadap pandangan gubernur menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan perda tersebut.

Menurutnya, perda yang ada saat ini belum secara eksplisit menekankan pembentukan karakter generasi Minangkabau dalam dimensi religius, diplomasi, kewirausahaan, dan seni budaya.

“Belum ada kebijakan strategis yang mengarahkan penguasaan bahasa internasional sebagai sarana komunikasi global. Selain itu, warisan pendidikan tradisional berbasis surau juga belum mendapat perhatian memadai,” ujar Lazuardi.

Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum dan sosial bagi guru serta tenaga kependidikan di Sumatera Barat.

Menurut DPRD, perubahan perda pendidikan tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga harus menyentuh substansi pendidikan yang relevan dengan kebutuhan budaya lokal dan tantangan globalisasi.

“Pendidikan yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan global akan menimbulkan ketimpangan antara sistem pendidikan dengan kebutuhan riil generasi muda,” katanya.

Dalam pandangan DPRD, pembangunan manusia harus dipahami tidak hanya sebagai sarana meningkatkan produktivitas ekonomi, tetapi juga untuk memperluas pilihan hidup masyarakat.

Lazuardi menjelaskan, pendidikan memiliki tiga fungsi utama, yakni meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat mobilitas sosial, serta membentuk nilai dan karakter generasi muda.

“Pendidikan tidak sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter yang berdampak terhadap produktivitas dan keberhasilan hidup seseorang,” tegasnya.

DPRD Sumbar menilai, jika regulasi pendidikan hanya mengatur aspek administratif tanpa menyentuh substansi, maka pendidikan di Sumatera Barat berisiko mengalami ketidaksesuaian antara kebutuhan lokal dan tuntutan global.

Karena itu, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dinilai penting untuk memperkuat integrasi nilai-nilai budaya Minangkabau dalam sistem pendidikan, sekaligus membuka akses generasi muda terhadap peluang global.

Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD Sumbar juga menyoroti masih besarnya ketimpangan kesejahteraan yang dialami petani di daerah. Anggota Komisi II DPRD Sumbar Asril saat menyampai tanggapan nya  menilai, terdapat ketimpangan antara kontribusi sektor pertanian terhadap ekonomi daerah dengan besarnya proporsi tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

“Ketimpangan antara kontribusi ekonomi dan proporsi tenaga kerja ini mengindikasikan adanya kesenjangan kesejahteraan yang nyata antara petani dan pelaku sektor non-pertanian. Kondisi ini memperkuat urgensi hadirnya regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah,” disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Selain itu, DPRD juga menyoroti struktur pertanian di Sumatera Barat yang masih didominasi petani skala kecil.

Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, lebih dari 50 persen rumah tangga usaha pertanian (RTUP) di Sumatera Barat masuk kategori petani gurem dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektar. Bahkan lebih dari 70 persen RTUP hanya menguasai lahan di bawah 1 hektar.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan posisi tawar petani sangat lemah, baik dalam memperoleh sarana produksi, akses pembiayaan usaha tani, maupun akses pasar hasil pertanian. (y)

 

 

ShareTweetPin

Related Posts

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi
News

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi

Senin, 11/5/26 | 23:34 WIB

Padang, Matakata.co - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah...

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah
News

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Senin, 11/5/26 | 23:05 WIB

Padang, Matakata.co - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Sumbar dibahas dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD...

Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik
News

Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Senin, 11/5/26 | 22:43 WIB

Padang, Matakata.co – Kelayakan dalam usulan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) terus dilakukan oleh DPRD Sumbar. Dalam hal ini wacana...

Ketua DPRD Sumbar Dorong Bank Nagari Perkuat Sektor UMKM dan Akses Pembiayaan Produktif

Ketua DPRD Sumbar Dorong Bank Nagari Perkuat Sektor UMKM dan Akses Pembiayaan Produktif

Minggu, 10/5/26 | 22:57 WIB
Komisi IV DPRD Sumbar Tinjau Jalan Manggopoh – Padang Lua

Komisi IV DPRD Sumbar Tinjau Jalan Manggopoh – Padang Lua

Jumat, 08/5/26 | 22:13 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In