Pasaman, Matakata.co – Anggota DPRD Sumbar, Suharjono menggelar sosialisasi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Panti, Pasaman, Selasa (23/4).
Pada sosialisasi perda tersebut Suharjono menekankan pentingnya masyarakat memahami isi perda dan meningkatkan kesadaran untuk menjaga serta merawat lingkungan hidup.
“Masyarakat harus lebih memahami tentang perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan,” katanya.
Selain itu, dalam perda tentang rencana perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup ini, Suharjono juga mengatakan bahwa perda ini juga berdampak dalam membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
“Perda Nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan karena penting untuk menciptakan harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungan,” ujarnya.
Dia juga memaparkan, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini juga merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Suharjono.
Ia mengatakan, perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan. Selain juga bagaimana melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang menghadiri sosialisasi perda tersebut mengucapkan terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan menggelar kegiatan sosialisasi perda di Kabupaten Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.
“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan wakil rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Camat Panti, Kepala Jorong Lundar, Kepala Jorong Kati Mahar, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda dan masyarakat setempat. (y)