Padang, Matakata.co – Terdakwa Bryan Nugraha menjalani sidang pertama atas kasus narkotika jenis sabu, Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri Padang.
JPU Ronni dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Bryan harus menjalani sidang di pengadilan karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU.
Dia mengatakan, adapun terdakwa ditangkap pada Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya, Komplek Nuansa Indah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Terdakwa pun diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
Usai mendengarkan dakwaan terhadap terdakwa, hakim ketua sidang Sayed Kadhimsyah menunda sidang hingga pekan depan.