Padang, Matakata.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (20/7) di Ruang BK Kantor DPRD Sumbar.
Rombongan BK DPRD Kutai Kartanegara tersebut dipimpin oleh ketuanya, Abdul Wahab Arief beserta rombongan yaitu Aini Faridah, Safarudin Pabonglean dan Muhammad Ego. Rombongan tersebut diterima oleh Tim Tenaga Ahli BK DPRD Sumbar, Vino Oktara.
Dalam kunjungan tersebut Ketua BK Kutai Abdul Wahab Arief bertukar pendapat, menanyakan serta memberikan masukan kepada BK DPRD Sumbar, tentang bagaimana caranya jika anggota DPRD melanggar kode etik agar tidak terjadi konflik internal, baik saat sidang maupun di luar sidang serta bagaimana cara penangananya.
“Kami dari BK DPRD Kutai Kartanegara Kaltim ingin bertukar pendapat dan masukan ke BK DPRD Sumbar ini bagaimana jika anggota DPRD melanggar kode etik?” ujar Abdul.
Menjawab hal ini, Vino Oktara mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada di DPRD Sumbar yang melanggar kode etik.
Namun dia menuturkan, jika memang ada yang melanggar, baik di saat persidangan seperti tidak hadir lima kali berturut-turut maka akan dilaporkan ke fraksi masing-masing. Persidangan pun akan tetap berjalan jika kehadiran lebih dari 40 persen.
“Jika anggota DPRD melanggar kode etik, maka kami akan segera menyampaikan ke fraksi masing-masing,” kata Vino.
Vino juga menambahkan bahwa di DPRD Sumbar ini dalam membuat aturan serta kode etik harus sesuai dengan falsafah Minang yaitu adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah. (y)