• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

BK DPRD Kutai Kartanegara Kunjungi BK DPRD Sumbar, Bahas Soal Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 20/6/24 | 22:17 WIB
BK DPRD Kutai Kartanegara Kunjungi BK DPRD Sumbar, Bahas Soal Pelanggaran Kode Etik

Padang, Matakata.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (20/7) di Ruang BK Kantor DPRD Sumbar.

Rombongan BK DPRD Kutai Kartanegara tersebut dipimpin oleh ketuanya, Abdul Wahab Arief beserta rombongan yaitu Aini Faridah, Safarudin Pabonglean dan Muhammad Ego. Rombongan tersebut diterima oleh Tim Tenaga Ahli BK DPRD Sumbar, Vino Oktara.

Dalam kunjungan tersebut Ketua BK Kutai Abdul Wahab Arief bertukar pendapat, menanyakan serta memberikan masukan kepada BK DPRD Sumbar, tentang bagaimana caranya jika anggota DPRD melanggar kode etik agar tidak terjadi konflik internal, baik saat sidang maupun di luar sidang serta bagaimana cara penangananya.

“Kami dari BK DPRD Kutai Kartanegara Kaltim ingin bertukar pendapat dan masukan ke BK DPRD Sumbar ini bagaimana jika anggota DPRD melanggar kode etik?” ujar Abdul.

Menjawab hal ini, Vino Oktara mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada di DPRD Sumbar yang melanggar kode etik.

Namun dia menuturkan, jika memang ada yang melanggar, baik di saat persidangan seperti tidak hadir lima kali berturut-turut maka akan dilaporkan ke fraksi masing-masing. Persidangan pun akan tetap berjalan jika kehadiran lebih dari 40 persen.

“Jika anggota DPRD melanggar kode etik, maka kami akan segera menyampaikan ke fraksi masing-masing,” kata Vino.

Vino juga menambahkan bahwa di DPRD Sumbar ini dalam membuat aturan serta kode etik harus sesuai dengan falsafah Minang yaitu adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Sumbar Umumkan Struktur Pansus Ranperda RPJMD
News

DPRD Sumbar Umumkan Struktur Pansus Ranperda RPJMD

Senin, 02/6/25 | 23:23 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Sumbar mengumumkan struktur tim pansus rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar...

Bapemperda DPRD Sumut ke DPRD Sumbar, Konsultasi Pembetukan SOTK
News

Bapemperda DPRD Sumut ke DPRD Sumbar, Konsultasi Pembetukan SOTK

Senin, 02/6/25 | 22:31 WIB

Padang, Matakata.co - Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melaksanakan konsultasi ke DPRD...

Ketua Sementara DPRD Sumbar Resmikan Gedung TPQ Miftahul Jannah, Ingatkan Bahaya Narkoba dan LGBT
News

Ketua Sementara DPRD Sumbar Resmikan Gedung TPQ Miftahul Jannah, Ingatkan Bahaya Narkoba dan LGBT

Minggu, 01/6/25 | 22:38 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman meresmikan gedung baru Taman Pendidikan Al-Qur’an...

Evi Yandri : Pancasila Bukan Hanya Semboyan, tapi Nafas dalam Setiap Pengabdian

Evi Yandri : Pancasila Bukan Hanya Semboyan, tapi Nafas dalam Setiap Pengabdian

Minggu, 01/6/25 | 18:24 WIB
Dewan Minta Bupati Pasaman Berikan Perhatian Khusus pada Sektor Pertanian

Dewan Minta Bupati Pasaman Berikan Perhatian Khusus pada Sektor Pertanian

Jumat, 30/5/25 | 22:59 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In