• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Penadahan Ditangkap Kejari Padang di Sungai Bangek

Selasa, 13/2/24 | 21:46 WIB
Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Penadahan Ditangkap Kejari Padang di Sungai Bangek

Padang, Matakata.co – Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang berhasil menangkap terpidana atas nama Michia Wulandari yang buron sejak 2017.

Kepala Kejari Padang, M. Fatria, Selasa (13/2), mengatakan, terpidana dalam kasus penadahan kendaraan bermotor ini berhasil ditemukan oleh tim tabur di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.

Adapun kata M. Fatria, terpidana sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Padang selama 1,5 tahun penjara, dan kemudian terpidana dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi putusan tersebut.

“Kasus ini sudah diputuskan pada Mei 2017 yang lalu, namun dalam rentan waktu tersebut terpidana melarikan diri dan tidak memenuhi putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Kajari mengatakan, untuk barang bukti penadahan tersebut, yaitu satu unit sepeda motor kini sudah dikembalikan kepada saksi korban.

Dia juga mengatakan, terpidana melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, hingga kemudian terpidana ditemukan di kediamannya di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.

Fatria mengatakan, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Anak Air untuk menjalani masa hukuman yang ditetapkan kepadanya.

“Terkait terpidana yang memiliki anak balita, maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana yang sedang memiliki anak balita. Kita sudah berkordinasi dengan pihak lapas terkait hal tersebut,”ucapnya.

Dia juga mengatakan, terpidana terbukti melanggar pasal 480 ke-I huruf e KUHP junto pasal 55 ayat I ke-I huruf e KUHP.

Pada kesempatan itu, M. Fatria juga menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO.

“Tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO,” katanya.  (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Bapemperda DPRD Jambi ke DPRD Sumbar, Gali Informasi Soal Propemperda
News

Bapemperda DPRD Jambi ke DPRD Sumbar, Gali Informasi Soal Propemperda

Selasa, 17/6/25 | 22:52 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Yasin didampingi wakilnya Zulkenedi Said, menerima...

Ketua DPRD Nilai Lontong Bisa Jadi Pilihan Favorit Jemaah Haji
News

Ketua DPRD Nilai Lontong Bisa Jadi Pilihan Favorit Jemaah Haji

Selasa, 17/6/25 | 22:22 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, melihat peluang besar bagi pelaku UMKM kuliner lokal untuk memperluas pasar...

Buka Pluzi Academy, Ketua DPRD Sumbar Dorong Pelaku UMKM Miliki Mindset yang Kuat
News

Buka Pluzi Academy, Ketua DPRD Sumbar Dorong Pelaku UMKM Miliki Mindset yang Kuat

Selasa, 17/6/25 | 22:10 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota...

Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan PPA 2024, Komisi V Rapat Bersama Mitra Kerja

Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan PPA 2024, Komisi V Rapat Bersama Mitra Kerja

Selasa, 17/6/25 | 22:08 WIB
Rapat Paripurna DPRD Sumbar Dengar Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Fraksi

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Dengar Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Fraksi

Selasa, 17/6/25 | 21:58 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In