Padang, Matakata.co – Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang berhasil menangkap terpidana atas nama Michia Wulandari yang buron sejak 2017.
Kepala Kejari Padang, M. Fatria, Selasa (13/2), mengatakan, terpidana dalam kasus penadahan kendaraan bermotor ini berhasil ditemukan oleh tim tabur di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.
Adapun kata M. Fatria, terpidana sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Padang selama 1,5 tahun penjara, dan kemudian terpidana dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi putusan tersebut.
“Kasus ini sudah diputuskan pada Mei 2017 yang lalu, namun dalam rentan waktu tersebut terpidana melarikan diri dan tidak memenuhi putusan dari pengadilan,” jelasnya.
Kajari mengatakan, untuk barang bukti penadahan tersebut, yaitu satu unit sepeda motor kini sudah dikembalikan kepada saksi korban.
Dia juga mengatakan, terpidana melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, hingga kemudian terpidana ditemukan di kediamannya di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.
Fatria mengatakan, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Anak Air untuk menjalani masa hukuman yang ditetapkan kepadanya.
“Terkait terpidana yang memiliki anak balita, maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana yang sedang memiliki anak balita. Kita sudah berkordinasi dengan pihak lapas terkait hal tersebut,”ucapnya.
Dia juga mengatakan, terpidana terbukti melanggar pasal 480 ke-I huruf e KUHP junto pasal 55 ayat I ke-I huruf e KUHP.
Pada kesempatan itu, M. Fatria juga menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO.
“Tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO,” katanya. (y)