• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Penadahan Ditangkap Kejari Padang di Sungai Bangek

Selasa, 13/2/24 | 21:46 WIB
Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Penadahan Ditangkap Kejari Padang di Sungai Bangek

Padang, Matakata.co – Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang berhasil menangkap terpidana atas nama Michia Wulandari yang buron sejak 2017.

Kepala Kejari Padang, M. Fatria, Selasa (13/2), mengatakan, terpidana dalam kasus penadahan kendaraan bermotor ini berhasil ditemukan oleh tim tabur di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.

Adapun kata M. Fatria, terpidana sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Padang selama 1,5 tahun penjara, dan kemudian terpidana dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi putusan tersebut.

“Kasus ini sudah diputuskan pada Mei 2017 yang lalu, namun dalam rentan waktu tersebut terpidana melarikan diri dan tidak memenuhi putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Kajari mengatakan, untuk barang bukti penadahan tersebut, yaitu satu unit sepeda motor kini sudah dikembalikan kepada saksi korban.

Dia juga mengatakan, terpidana melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, hingga kemudian terpidana ditemukan di kediamannya di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.

Fatria mengatakan, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Anak Air untuk menjalani masa hukuman yang ditetapkan kepadanya.

“Terkait terpidana yang memiliki anak balita, maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana yang sedang memiliki anak balita. Kita sudah berkordinasi dengan pihak lapas terkait hal tersebut,”ucapnya.

Dia juga mengatakan, terpidana terbukti melanggar pasal 480 ke-I huruf e KUHP junto pasal 55 ayat I ke-I huruf e KUHP.

Pada kesempatan itu, M. Fatria juga menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO.

“Tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO,” katanya.  (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Ketua DPRD Sumbar Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Daerah
News

Ketua DPRD Sumbar Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Selasa, 28/10/25 | 22:08 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar Muhidi, mengajak generasi muda untuk menjadi penggerak utama dalam pembangunan daerah menuju Indonesia Emas...

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah
News

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah

Senin, 27/10/25 | 22:10 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menegaskan pentingnya memperkuat sektor ekspor daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha...

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf
News

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf

Minggu, 26/10/25 | 22:59 WIB

Padang, Matakata.co — Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi...

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Minggu, 26/10/25 | 22:41 WIB
Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Minggu, 26/10/25 | 22:38 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In