• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Penadahan Ditangkap Kejari Padang di Sungai Bangek

Selasa, 13/2/24 | 21:46 WIB
Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Penadahan Ditangkap Kejari Padang di Sungai Bangek

Padang, Matakata.co – Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang berhasil menangkap terpidana atas nama Michia Wulandari yang buron sejak 2017.

Kepala Kejari Padang, M. Fatria, Selasa (13/2), mengatakan, terpidana dalam kasus penadahan kendaraan bermotor ini berhasil ditemukan oleh tim tabur di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.

Adapun kata M. Fatria, terpidana sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Padang selama 1,5 tahun penjara, dan kemudian terpidana dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi putusan tersebut.

“Kasus ini sudah diputuskan pada Mei 2017 yang lalu, namun dalam rentan waktu tersebut terpidana melarikan diri dan tidak memenuhi putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Kajari mengatakan, untuk barang bukti penadahan tersebut, yaitu satu unit sepeda motor kini sudah dikembalikan kepada saksi korban.

Dia juga mengatakan, terpidana melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, hingga kemudian terpidana ditemukan di kediamannya di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.

Fatria mengatakan, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Anak Air untuk menjalani masa hukuman yang ditetapkan kepadanya.

“Terkait terpidana yang memiliki anak balita, maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana yang sedang memiliki anak balita. Kita sudah berkordinasi dengan pihak lapas terkait hal tersebut,”ucapnya.

Dia juga mengatakan, terpidana terbukti melanggar pasal 480 ke-I huruf e KUHP junto pasal 55 ayat I ke-I huruf e KUHP.

Pada kesempatan itu, M. Fatria juga menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO.

“Tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO,” katanya.  (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Elzatta Buka Store di Basko City Mall, Ada Promo Menarik di Bulan Mei Ini
News

Elzatta Buka Store di Basko City Mall, Ada Promo Menarik di Bulan Mei Ini

Selasa, 19/5/26 | 21:56 WIB

Padang, Matakata.co – Buat warga Padang pecinta fashion muslim, kini bisa mendapatkan brand-brand berkualitas dari Elzatta. Tak perlu jauh-jauh ke...

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda
News

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda

Rabu, 13/5/26 | 22:43 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD...

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi
News

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi

Senin, 11/5/26 | 23:34 WIB

Padang, Matakata.co - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah...

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Senin, 11/5/26 | 23:05 WIB
Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Senin, 11/5/26 | 22:43 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In