Solok, Matakata.co – Pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat, untuk itu UMKM diharapkan menjadi penopang perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Daswippetra saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Rabu (24/4) di Tanah Garam, Kota Solok.
“Tujuan sosialisasi perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat,” ungkapnya.
Daswippetra menekankan, kebaradaan Perda Nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar pada UMKM.
“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” tegasnya.
Tujuan adanya perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil,” pungkasnya.
Ia mengatakan UMKM dan juga koperasi selama ini telah menjadi pelaku ekonomi aktif yang turut menopang perekonomian daerah. Perkembangan dan kemajuan UMKM akan pula memajukan daerah.
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat. (u)