Solok, Matakata.co – Adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus dipahami dan dimengerti oleh pelaku usaha, karena keberadaannya penting dalam mengembangkan usaha mereka kedepannya.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Sumbar, Daswippetra saat sosialisasi perda tersebut di Aula SMKN 1, Kelurahan Suku Enam, Kota Solok, Kamis (25/4).
“Keberadaan perda ini sangat penting bagi pelaku koperasi dan usaha kecil di Sumbar. Apalagi di dalamnya sudah diatur tentang regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan UMKM,” kata Daswippetra.
Daswippetra menekankan, kebaradaan Perda Nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar pada UMKM.
“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” tegasnya.
Tujuan adanya perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil,” pungkasnya.
Ia mengatakan UMKM dan juga koperasi selama ini telah menjadi pelaku ekonomi aktif yang turut menopang perekonomian daerah. Perkembangan dan kemajuan UMKM akan pula memajukan daerah.
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat. (u)