Padang, Matakata.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membentuk dua panitia khusus (Pansus).
Dua pansus ini yaitu Pansus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Pembentukan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Kamis (2/4) di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Irsyad Syafar, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy. Hadir pula Anggota DPRD Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Irsyad Syafar menyampaikan, dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat paripurna tanggal 25 Maret 2024 lalu, Gubernur telah menyampaikan kepada DPRD, LKPJ Tahun Anggaran 2023.
“Kami menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan nanti. Esensi utama dari pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, adalah merupakan akumulasi dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang telah dilakukan selama tahun 2023,” ujar Irsyad.
Menurutnya, dalam pembahasan nanti, DPRD tidak hanya bertumpu pada bahan-bahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah saja. Akan tetapi juga memperhatikan hasil pengawasan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2023.
“Dalam pembahasan LKPJ nanti, cakupannya tidak hanya melihat capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah saja,” katanya
Akan tetapi, tambahnya, Komisi dan Panitia Khusus juga perlu melihat sudah sampai sejauh mana capaian pelaksanaan empat program unggulan (progul) yang terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar Religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan.
Irsyad menambahkan, keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya diukur dari capaian kinerja dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Namun juga dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti Komisi dan Panitia Khusus perlu melihat sampai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait atas rekomendasi DPRD.
“Selain juga sampai sejauh mana pula dampaknya terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Irsyad.
Sementara itu, pada momen rapat paripurna tersebut DPRD juga membentuk Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut, Badan kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD,” katanya.
Irsyad mengatakan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan, DPRD Sumbar telah menetapkan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan.
“Namun, Pedoman Beracara Badan Kehormatan tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumbar,” katanya. (y)