• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

DPRD Sumbar Bentuk Pansus Susun Rekomendasi LKPJ

Kamis, 20/3/25 | 21:28 WIB
DPRD Sumbar Bentuk Pansus Susun Rekomendasi LKPJ

Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas dan menyusun rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Sumbar 2024.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Kamis (20/3/2025).

“Keputusan DPRD ini tertuang dalam Nomor 4/SB/Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumatera Barat Tahun 2024,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Pansus, DPRD kini dapat memulai pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumbar tahun 2024.

Proses ini diawali dengan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing.

Setelah itu, pembahasan berlanjut ke tahap finalisasi dan penyusunan rekomendasi yang dilakukan oleh Pansus.

“Pansus akan mengkaji seluruh aspek dalam LKPJ, memastikan transparansi, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” jelas Muhidi.

Dalam kesempatan yang sama, Muhidi juga menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan Pansus.

Sesuai Tata Tertib DPRD, Pansus akan dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Pansus.

“Proses pemilihan pimpinan ini sepenuhnya kami serahkan kepada anggota Pansus. Nama-nama pimpinan yang terpilih akan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna mendatang,” tambahnya.

Muhidi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Karena Tahun Anggaran 2024 telah berakhir, Gubernur Sumatera Barat harus menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD akan membahas dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Safari Ramadhan di Seberang Padang, Evi Yandri Ingatkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
News

Safari Ramadhan di Seberang Padang, Evi Yandri Ingatkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Selasa, 24/2/26 | 23:03 WIB

Padang, Matakata.co - Momen safari ramadhan 1447 hijriah dimanfaatkan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman untuk mengingatkan masyarakat...

Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Nagari Kuncir
News

Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Nagari Kuncir

Minggu, 22/2/26 | 23:12 WIB

Kab. Solok, Matakata.co - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menggelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Yaqin, Nagari Kuncir, Kecamatan...

Kunjungi SMAN 8 Padang, Muhidi Paparkan Empat Resep Utama Sukses
News

Kunjungi SMAN 8 Padang, Muhidi Paparkan Empat Resep Utama Sukses

Jumat, 13/2/26 | 22:52 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi berkunjung ke SMAN 8 Padang, Jumat (13/2/2025). Dalam kesempatan itu Muhidi banyak memberikan...

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan 13 KWT di Kecamatan Pauh

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan 13 KWT di Kecamatan Pauh

Minggu, 08/2/26 | 22:03 WIB
Ketua DPRD Sumbar Reses dengan Komunitas Ojol

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan Komunitas Ojol

Sabtu, 07/2/26 | 22:12 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In