Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas dan menyusun rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Sumbar 2024.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Kamis (20/3/2025).
“Keputusan DPRD ini tertuang dalam Nomor 4/SB/Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumatera Barat Tahun 2024,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Pansus, DPRD kini dapat memulai pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumbar tahun 2024.
Proses ini diawali dengan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing.
Setelah itu, pembahasan berlanjut ke tahap finalisasi dan penyusunan rekomendasi yang dilakukan oleh Pansus.
“Pansus akan mengkaji seluruh aspek dalam LKPJ, memastikan transparansi, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif demi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” jelas Muhidi.
Dalam kesempatan yang sama, Muhidi juga menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan Pansus.
Sesuai Tata Tertib DPRD, Pansus akan dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Pansus.
“Proses pemilihan pimpinan ini sepenuhnya kami serahkan kepada anggota Pansus. Nama-nama pimpinan yang terpilih akan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna mendatang,” tambahnya.
Muhidi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Karena Tahun Anggaran 2024 telah berakhir, Gubernur Sumatera Barat harus menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD akan membahas dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (y)