Padang, Matakata.co – Lima nama terpilih menduduki jabatan sebagai anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023 – 2027.
Lima nama yang ditetapkan DPRD Sumbar ini yaitu, Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli.
Selain itu DPRD Sumbar juga menetapkan calon cadangan anggota KI yakni Muhammad Sjahbana Sjam, Jafni Eka Saputra, Vira Kurnia Yandri dan Budi Warman.
Diketahui, Keputusan DPRD terkait nama-nama anggota KI Sumbar tersebut dipublikasikan melalui surat tertanggal 1 Februari 2024 bernomor 165/188/Persid-2024 perihal penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2027. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi SH.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa DPRD Sumbar memenuhi maksud surat gubernur nomor 555/1544/diskominfotik/2022 tanggal 12 Desember 2022 perihal pengiriman nama calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar periode jabatan 2023-2027.
DPRD mempedomani, peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, pasal 20 ayat 5 dan 2.
Kemudian mempedomani surat komisi informasi Republik Indonesua Nomor 4/KIP/I/2024 tanggal 9 Januri 2024 perihal tanggapan atas seleksi anggota KI Sumbar Periode 2023-2027.
Selain itu, memenuhi pasal 32 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi , DPRD Sumbar, menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat pertemuan dengan PJKIP Sumbar mengatakan DPRD telah menyelesaikan tugas seleksi sesuai aturan. Namun keputusan DPRD tertunda karena menunggu surat tafsiran pasal dari KI pusat.
Kronologisnya, lanjut Supardi, gubernur menyerahkan 15 nama calon anggota KI pada Desember 2022 ke DPRD. Lalu Komisi I DPRD melaksanakan tes uji kepatutan dan kelayakan pada Januari.
“Tes sudah dilaksanakan dan komisi I telah menyerahkan hasilnya pada kami sebagai pimpinan. Ada lima nama calon komisioner,” katanya.
Namun kemudian ketika pimpinan DPRD meminta nilai dan perangkingan berdasarkan hasil tes, komisi I tidak bisa menyerahkannya.
“Akhirnya diputuskan untuk mengkonsultasikan permasalahan ini ke KI pusat, yakni mempertanyakan tafsiran pasal yang mengatur seleksi tersebut. Terutama terkait nilai dan perangkingan. Kami menilai ini perlu sebagai pegangan DPRD,” katanya.
Ia memaparkan, DPRD mengirim surat permintaan pemaparan secara tertulis tentang tafsir pasal-pasal yang mengatur tentang seleksi komisioner. Terutama terkait tes kepatutan dan kelayakan serta penetapan berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan oleh DPRD.
“Sebenarnya tafsiran pasal ini sudah dipaparkan KI pusat saat Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar berkonsultasi ke sana Oktober lalu. Namun kami tindaklanjuti lagi dengan meminta pemaparan secara tertulis untuk pegangan jika nanti ada permasalahan atau sengketa,” ujar Supardi.
Supardi mengatakan DPRD sangat mendukung keberadaan KI. Keterbukaan informasi bahkan selalu menjadi salah satu hal yang selalu digaungkan DPRD. Bahkan juga selalu dilakukan sekretariat DPRD melalui banyak inovasi.
Dana untuk KI pun selalu menjadi salah satu yang selalu diperjuangkan DPRD dalam rapat penyusunan anggaran bersama pemerintah daerah. (e)