Kabupaten Solok, Matakata.co – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hardinalis Kobal menggelar sosialisasi terkait Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di beberapa titik di kawasan Kabupaten Solok.
Sosialisasi ini digelar sejak 22 April sampai dengan 25 April. Kegiatan ini diketahui juga didampingi oleh pihak dari dinas terkait.
Hardinalis Kobal mengatakan, dalam sosialisasi perda ini warga masyarakat antusias mengikuti penyampaian informasi. Dia pun mengapresiasi warga yang juga aktif bertanya tentang isi dari perda tersebut.
“Alhamdulillah, sambutan warga cukup bagus untuk mengetahui lebih jauh soal perda ini,” kata Hardinalis, Kamis (25/4) saat sosialisasi di Jorong Pinang Sinawa Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dia berharap dengan diselenggarakan kegitan ini bisa bermanfaat bagi peserta yang hadir dan berbagai informasi tentang perlindungan perempuan dan anak.
Dia menilai sosialisasi perda perlindungan perempuan dan anak di kawasan Kabupaten Solok ini juga penting untuk dilaksanakan, agar mereka lebih paham bahwa ada aturan yang telah disahkan DPRD Sumbar untuk memberikan mereka perlindungan dengan landasan hukum dan regulasi yang baik.
Efi, salah seorang warga setempat mengaku banyak mendapatkan informasi terkait perda perlindungan perempuan dan anak ini.
“Semoga dengan perda ini perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa semakin baik,” katanya.
Seperti diketahui, dari beberapa titik gelaran sosialisasi perda ini, hadir sekitar 100 orang per kegiatan, yang didominasi ibu-ibu. (r)