Pesisir Selatan, Matakata.co – Polsek Basa Ampek Baleh, Tapan, Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial LH (44) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (14/1).
“Ini penangkapan kelima dalam tahun ini di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, dengan total jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” kata Kapolsek Basa Ampek Baleh, Iptu Aldius.
Dia menjelaskan, awalnya personel Reskrim Polsek menerima informasi dari pemilik laundry mengenai seseorang yang mengantarkan pakaian cucian untuk jasa laundry. Setelah diperiksa, didapati sebuah dompet yang berisikan sabu dan alat terkait kejahatan narkoba.
Setelah pemilik laundry melaporkan hal tersebut kepada petugas, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim Reskrim Polsek kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Ketika pemilik pakaian jasa cucian datang untuk mengambil dompet yang tertinggal, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LH.
“Seorang laki-laki yang mengantarkan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet coklat yang berisikan satu paket sabu beserta alat hisap. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel dan satu timbangan digital yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan narkotika. (y)