Padang, Matakata.co
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membahas soal pengelolaan sampah bersama mitra kerja, Rabu (10/1/2024) di Kantor DPRD Sumbar.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, agenda rapat dengan mitra kerja ini sudah dilaksanakan beberapa kali, dan masih ada pertemuan berikut bersama dinas terkait hingga menghasilkan rancangan perda (ranperda).
“Ranperda pengelolaan sampah ini untuk masyarakat secara umum, ada juga aturan yang akan kami buat yaitu agar masyarakat tidak merusak fasilitas untuk menampung sampah agar sampah tidak berserakan,” kata Zulkenedi.
Kemudian lanjutnya, dalam rapat ini yang diatur adalah payung hukumnya, sedangkan soal retribusinya belum. Intinya OPD terkait nantinya mengatur agar proses penanganan sampah ini sesuai dengan tupoksi masing-masing mulai dari masyarakat hingga sampah ke TPA.
“Kami juga mengatur siapa saja yang terlibat dalam proses penanganannya baik pemerintah, atau masyarakat secara mandiri. Intinya alur dari penanganan sampah ini yang kita atur agar sampah tidak terkesan dibiarkan,” tambahnya.
Ia berharap agar masyarakat umum bisa membantu pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan untuk kesehatan kita bersama.
“Saya berharap masyarakat sudah bisa memilih mana sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak bisa didaur ulang agar petugas pengangkut sampah tidak kesulitan dalam proses penjemputan sampah tersebut. Kalau sampah yang tidak bisa didaur ulang, kemas secara baik agar saat proses pengangkutannya mudah,” pungkasnya. (e)