Padang, Matakata.co
DPRD Sumbar masih menunggu surat balasan dari Komisi Informasi (KI) Pusat terkait proses penetapan hasil seleksi komisioner KI Sumbar.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat menggelar audensi dengan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi (FJKIP), Senin (8/1/2024) di gedung DPRD setempat.
“Jika sudah ada surat balasan dari KI pusat, kami pastikan langsung kami tindak lanjuti dan serahkan nama-nama komisioner ke gubernur,” kata Supardi.
Ia menjelaskan, surat tersebut yakni balasan dari surat yang dikirimkan DPRD perihal permintaan pemaparan secara tertulis tentang tafsir pasal-pasal yang mengatur tentang seleksi komisioner. Terutama terkait tes kepatutan dan kelayakan serta penetapan berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan oleh DPRD.
“Sebenarnya tafsiran pasal ini sudah dipaparkan KI pusat saat Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar berkonsultasi ke sana Oktober lalu. Namun kami tindaklanjuti lagi dengan meminta pemaparan secara tertulis untuk pegangan jika nanti ada permasalahan atau sengketa,” ujar Supardi.
Seperti diketahui, baru-baru ini gubernur tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KI yang lama. Di lain sisi, komisioner yang baru belum ditetapkan. Hal ini mengakibatkan kekosongan komisioner di KI Sumbar.
Supardi menjelaskan DPRD telah menyelesaikan tugas seleksi sesuai aturan. Kronologisnya, lanjut Supardi, gubernur menyerahkan 15 nama calon komisioner pada Desember 2022. Lalu Komisi I DPRD melaksanakan tes uji kepatutan dan kelayakan pada Januari.
“Tes sudah dilaksanakan dan komisi I telah menyerahkan hasilnya pada kami sebagai pimpinan. Ada lima nama calon komisioner,” katanya.
Namun kemudian ketika pimpinan DPRD meminta nilai dan perangkingan berdasarkan hasil tes, komisi I tidak bisa menyerahkannya.
“Akhirnya diputuskan untuk mengkonsultasikan permasalahan ini ke KI pusat, yakni mempertanyakan tafsiran pasal yang mengatur seleksi tersebut. Terutama terkait nilai dan perangkingan. Kami menilai ini perlu sebagai pegangan DPRD,” katanya.
Supardi mengatakan, DPRD menilai
sudah sangat tepat jika tafsiran pasal ditanyakan DPRD pada KI pusat. Jika dipertanyakan ke Kemenkumham tetap saja akan disarankan untuk berkonsultasi ke KI.
Di lain sisi, Supardi menegaskan seleksi yang dilakukan DPRD dipastikan bebas intervensi.
“KI ini bukan lembaga politik dan tidak boleh dipolitisasi,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRD sangat mendukung keberadaan KI. Keterbukaan informasi bahkan selalu menjadi salah satu hal yang selalu digaungkan DPRD. Bahkan juga selalu dilakukan sekretariat DPRD melalui banyak inovasi.
Dana untuk KI pun selalu menjadi salah satu yang selalu diperjuangkan DPRD dalam rapat penyusunan anggaran bersama pemerintah daerah.
Supardi menilai KI Sumbar bukan dibekukan atau dibubarkan seperti yang anggapan yang beredar di tengah masyarakat.
“Lembaga tetap ada dan nanti setelah komisioner ditetapkan, KI akan berjalan seperti biasa,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang juga hadir dalam hearing tersebut mengatakan DPRD tentu berharap komisioner KI cepat ditetapkan. Itulah mengapa persoalan soal penafsiran pasak yang mengatur seleksi dikonsultasikan ke KI pusat
“Nanti setelah surat ada akan segera ditindaklanjuti. Ini sekarang kan sudah jelas,” ujar Irsyad.
Ketua FJKIP Sumbar, Almudazir dalam pertemuan tersebut mengatakan menyesali SK yang dikeluarkan gubernur untuk KI.
“Meskipun tidak ada bahasa ‘membekukan’, namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya,” ujarnya
Ia menilai seharusnya gubernur memperpanjang masa jabatan komisioner lama jika belum ada penetapan komisioner baru. (e)