Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar menetapkan unsur pimpinan definitif, Rabu (9/10). Adapun untuk periode ini, Muhidi dari terpilih sebagai Ketua DPRD Sumbar.
Sementara itu, ada tiga wakil ketua DPRD Sumbar, yakni Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria.
Seluruh unsur pimpinan tersebut, berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, yakni Kota Padang.
Peresmian tersebut dilakukan dengan pengucapan sumpah janji sebagai pimpinan DPRD saat rapat paripurna di gedung dewan setempat.
Pengucapan dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ade Komarudin. Kemudian diikuti dengan penyerahan tampuk pimpinan dari Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Safar kepada Ketua definitif, Muhidi.
Diketahui, peresmian dilaksanakan pasca telah adanya SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 4 Oktober lalu.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan dengan telah resminya unsur pimpinan ini, maka DPRD akan segera mengoptimalkan seluruh fungsi dan tugas kedewanan.
DPRD Sumbar diantaranya masih perlu membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) untuk melaksanakan tugas kedewanan. Diantaranya yakni pembentukan badan kehormatan, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) dan susunan pimpinan serta keanggotaan komisi-komisi sebanyak lima komisi.
“Pembentukan alat kelengkapan DPRD perlu kita segeraka karena sudah banyak tugas dan pekerjaan yang menunggu,” katanya.
Muhidi mengatakan salah satu tugas penting yang perlu segera dilakukan DPRD Sumbar yakni pembahasan APBD Tahun 2025.
“Sesuai dengan aturan pemerintah pusat, penetapan dan pengesahan APBD dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah paling lambat 30 November,” katanya.
Selain itu, DPRD perlu pula menindaklanjuti hasil evaluasi dan fasilitasi rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah dibahas Anggota DPRD sebelumnya. Termasuk pula merampungkan semua kegiatan dalam pencapaian target kinerja program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024.
Ia mengatakan kedepan terlihat beratnya tugas dan tantangan yang akan dihadapi, maka Lembaga DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah perlu secara terus menerus diperkuat dan ditingkatkan kapasitasnya. (y)